Sorong Today – Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Barat mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pemberitaan media daring yang dinilai tidak akurat, menyesatkan, dan merugikan nama baik institusi.
Melalui surat resmi, lembaga di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terhadap tiga portal berita yakni Investigasi.news, Metrorakyat.com, dan Metronusanews.id.
Langkah ini diambil BWS Papua Barat setelah menganalisis secara mendalam tiga berita yang terbit pada awal Oktober 2025 dan menemukan sejumlah pelanggaran terhadap azas keberimbangan (cover both sides), serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Kepala BWS Papua Barat, Wempi Nauw dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (5/10/2025), menegaskan bahwa berita-berita tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya di lapangan.
Menurutnya, tidak ada proyek baru di lokasi yang diberitakan, melainkan hanya kegiatan pemeliharaan berkala atas infrastruktur yang rusak akibat bencana banjir besar pada bulan Agustus 2025 lalu.
“Tidak ada proyek baru di lokasi itu, namun yang ada yakni adanya perbaikan infrastruktur yang biasa disebut pemeliharaan berkala, itupun umur pekerjaan belum mencapai umur beton,” ujar Kepala BWS Papua Barat, Wempi Nauw di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (5/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa infrastruktur yang diberitakan rusak adalah bangunan yang telah selesai dibangun sejak 2015, namun mengalami kerusakan akibat banjir besar pada 14, 21, dan 25 Agustus 2025, lalu.
“Kerusakan yang terjadi ini lantaran letaknya di tikungan sungai. Saat banjir, tekanannya sangat kuat, sementara umur bangunannya masih baru karena baru diperbaiki,” jelasnya.
Ia memparkan bahwa adapun tiga pemberitaan yang menjadi dasar pengaduan BWS Papua Barat ke Dewan Pers antara lain:
Menurut Wempi, berita-berita tersebut memuat naskah sepihak, tanpa dilakukannya konfirmasi dari BWS sebagai narasumber utama, dan bahkan menampilkan narasi yang cenderung memfitnah.
“Narasi dan foto yang ditampilkan yakni potret pasca bencana banjir di Sungai Mariat, Kabupaten Sorong. Namun yang malah diberitakan seolah proyek gagal dan itu sangat menyesatkan publik,” bebernya.
BWS turut mencatat penggunaan narasumber anonim dan diksi yang menuding secara langsung tanpa dasar data teknis yang valid.
Tak hanya mengadukan ke Dewan Pers, BWS Papua Barat berencana menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan kasus ini ke Polda Papua Barat Daya. Langkah ini diakuinya dilakukan karena praktik pemberitaan sepihak seperti ini, menurut Wempi, telah berulang kali terjadi dan merusak kredibilitas institusi.
“Sudah terlalu sering oknum wartawan menulis tanpa konfirmasi dan menyudutkan kami. Padahal BWS sebagai pemilik data teknis yang sah dan seharusnya menjadi rujukan utama sebelum berita diterbitkan,” tegasnya.
Wempi menekankan bahwa langkah ini bukan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan untuk menegakkan etika jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Kami mendukung iklim pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab. Tetapi kebebasan pers tidak boleh digunakan untuk menyebar fitnah atau informasi menyesatkan,” tandasnya. (*)
Tidak ada komentar