Sorong Today – Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Pengamanan Pelni gabungan di Pelabuhan Umum Sorong, Papua Barat Daya.
Tim yang terdiri dari personel Denintel dan Pomal Kodaeral XIV Sorong bersama Polhut dan PPPK Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya mengamankan delapan ekor satwa dilindungi dari atas KM Gunung Dempo yang sedang sandar di Pelabuhan Umum Sorong, Jumat (15/05/2026).
Satwa yang berhasil diamankan terdiri dari enam ekor burung Kasturi Kepala Hitam dan dua ekor Kakatua Jambul Kuning, yang merupakan satwa dilindungi dan dilarang diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Patroli Pengamanan Pelni melakukan pemeriksaan rutin di atas kapal penumpang KM Gunung Dempo yang akan melanjutkan pelayaran menuju Ambon, Bau-Bau, Makassar, Surabaya hingga Jakarta.
Saat pemeriksaan di Deck 4 kapal, petugas mengamankan seekor burung Kasturi Kepala Hitam dari seorang penumpang yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas keamanan kapal. Selanjutnya, lima ekor burung lainnya ditemukan di Deck 5 tanpa diketahui pemiliknya.
Sementara itu, dua ekor Kakatua Jambul Kuning berhasil ditemukan setelah terdeteksi melalui alat pemindai X-Ray saat dibawa oleh seorang buruh yang hendak naik ke kapal. Namun, pemilik satwa tersebut melarikan diri ketika petugas berupaya melakukan penangkapan.
Sebelumnya, pada Kamis (14/05/2026), Tim Patroli Pengamanan Pelni juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi dan ratusan kilogram kayu gaharu dari atas kapal penumpang yang akan berlayar menuju Surabaya.
Keberhasilan pengungkapan dua kasus dalam dua hari berturut-turut menunjukkan meningkatnya pengawasan aparat terhadap aktivitas penyelundupan satwa dan komoditas ilegal melalui jalur laut di wilayah Indonesia Timur.
Pada Sabtu dini hari (16/05/2026) sekitar pukul 00.05 WIT, setelah KM Gunung Dempo melanjutkan pelayaran dari Sorong, seluruh satwa hasil sitaan dibawa menuju Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong guna dilakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, serta pengelompokan jenis satwa.
Petugas juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar ilegal yang diduga memanfaatkan kapal penumpang sebagai sarana penyelundupan antardaerah.
Di tempat terpisah, Komandan Kodaeral XIV Sorong, Laksamana Muda TNI Djatmoko, S.T., M.M., CHRMP., menegaskan bahwa TNI AL melalui Kodaeral XIV Sorong berkomitmen penuh mendukung pemberantasan penyelundupan satwa dilindungi maupun komoditas ilegal lainnya di wilayah perairan Indonesia Timur.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk sinergitas antara aparat keamanan, instansi konservasi, dan stakeholder terkait dalam menjaga keamanan laut sekaligus menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi,” tegasnya.
Pihaknya memastikan patroli dan pengawasan terhadap kapal penumpang maupun aktivitas pelabuhan akan terus ditingkatkan guna menekan angka penyelundupan satwa liar yang masih marak terjadi.
Sementara itu, Kadispen Kodaeral XIV, Kolonel Laut (KH) R. Doni Kundrat, menyampaikan bahwa sinergi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ilegal di wilayah perairan Papua Barat Daya. (*)
Tidak ada komentar