Sorong Today, Sorong – Sejumlah Petugas Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Rujukan COVID-19 (RSRC) Kota Sorong hingga kini belum menerima pembayaran Jasa Medis COVID-19, meskipun klaim tersebut telah melalui proses reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta dinyatakan sah untuk dibayarkan.
Para nakes yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, apoteker, tenaga penunjang pelayanan, hingga petugas kebersihan (cleaning service) menyatakan belum memperoleh kejelasan realisasi pembayaran jasa medis untuk tahun layanan 2021, dan 2022.
Berdasarkan Surat Hasil Reviu BPKP tertanggal 5 Juli 2025 Nomor: KU.04.01/D.VII.3/399/2025, disebutkan bahwa klaim kedaluwarsa Jasa Medis COVID-19 untuk RSUD Kabupaten Sorong telah dilakukan pembukaan kembali, dengan nilai kurang bayar sebesar Rp6.980.821.950.
Pembukaan kembali klaim tersebut dilaksanakan mengacu pada Perjanjian Kerja Sama Rumah Sakit Binaan antara RSUD Kabupaten Sorong dan RSRC-19, yakni Nomor: 445/2312/V/2021 dan Nomor: 445/001/V/2021.
Namun demikian, hingga kini para nakes RSRC Kota Sorong mengaku belum menerima pembayaran, sementara berdasarkan informasi yang beredar, pembayaran jasa medis bagi petugas RSUD Kabupaten Sorong telah direalisasikan sejak 22 Desember 2025.
“Kami mempertanyakan keadilan dan transparansi pengelolaan dana ini. Hak kami sebagai petugas kesehatan RSRC sampai sekarang belum jelas,” ujar salah satu perwakilan nakes, Abdul Tukwain.

Para nakes RSRC menyampaikan bahwa pada 12 Januari 2026, mereka telah melakukan pertemuan langsung dengan Direktur RSRC Kota Sorong. Dalam pertemuan tersebut, nakes diminta menunggu selama dua hingga tiga hari untuk mendapatkan kejelasan.
Namun hingga lebih dari satu minggu setelah pertemuan tersebut, tidak ada informasi lanjutan maupun pemberitahuan resmi terkait pembayaran jasa medis yang dimaksud.
“Kami sudah menunggu sesuai arahan, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Tidak ada penjelasan resmi,” ungkap mereka.
Salah satu nakes RSRC, Grace M. Biet mengungkapkan bahwa sejak awal proses klaim, para nakes telah menjalankan kewajiban administratif dengan melengkapi data bersama dokter terkait dan menyerahkannya melalui rumah sakit pengampu sesuai mekanisme rumah sakit binaan.
Namun setelah hasil reviu BPKP keluar dan dana diketahui telah masuk ke rumah sakit pengampu sejak pertengahan tahun 2025, para nakes RSRC tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait status dana tersebut.
“Kami justru tahu dari informasi tidak resmi dan status tenaga kesehatan rumah sakit lain. Tidak ada keterbukaan dari manajemen,” ujar Grace.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pengalaman saat bertugas di rumah sakit lain selama pandemi COVID-19, dimana pembayaran jasa medis dilakukan secara terbuka dan tepat waktu.
“Di rumah sakit sebelumnya, begitu dana masuk, langsung dibayarkan ke nakes. Bahkan yang sedang tidak berada di kota tetap ditransfer. Transparan. Kenapa di sini tidak?” tegasnya.

Para nakes menegaskan bahwa pembayaran Jasa Medis COVID-19 memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4344/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19, Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 440/94/4/2020 serta Keputusan Wali Kota Sorong Nomor 445/4A/2021 tentang penunjukan RSRC Kota Sorong.
Dengan dasar tersebut, para nakes menilai pembayaran jasa medis merupakan hak normatif yang seharusnya diterima tanpa penundaan berlarut.
Melalui pernyataan ini, para nakes RSRC Kota Sorong meminta kejelasan informasi, transparansi, serta pertanggungjawaban administratif dari pihak terkait, yaitu Direktur RSUD Kabupaten Sorong, Direktur RSRC Kota Sorong serta salah satu Petugas BPJS Kesehatan.
Mereka berharap adanya kepastian hukum dan administrasi agar pengelolaan serta penyaluran dana klaim Jasa Medis COVID-19 dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berada di garda terdepan saat pandemi. Kami hanya menuntut hak kami dibayarkan secara adil dan transparan,” pintanya. (*)
Tidak ada komentar