Sorong Today — Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang terdiri dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya serta Polda Papua Barat Daya melakukan pengawasan langsung terhadap penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah Papua Barat Daya.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kebijakan harga beras nasional dijalankan secara konsisten di lapangan.
Ketua Pokja Pengawasan Ketersediaan Pangan, Tri Aris Indrayanto menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Pangan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2024.
Disambungnya, Satgas ini memiliki mandat utama untuk mengawasi penerapan HET beras premium, medium, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh kabupaten dan kota di Papua Barat Daya.
“Kami ingin memastikan agar HET beras benar-benar diterapkan sesuai ketetapan pemerintah. Oleh karena itu, kami turun langsung untuk melakukan sosialisasi kepada para distributor di Kota Sorong,” ujar Tri Aris Indrayanto, Kamis (23/10/2025).
Tri Aris turut memaparkan bahwa pemerintah telah menetapkan HET beras berdasarkan pembagian zona wilayah di Indonesia. Berikut rinciannya:
Zona 1: Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi
Zona 2: Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan
Zona 3: Papua dan Maluku
Lebih lanjut, Tri Aris menerangkan bahwa HET beras premium ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 yang telah disempurnakan melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025.
Sementara itu, untuk beras SPHP, acuan yang digunakan adalah Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 224 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras di Tingkat Konsumen periode Juli–Desember 2025.
“Regulasi ini penting diketahui para pelaku usaha dan distributor agar implementasi HET di lapangan berjalan sesuai ketentuan,” tegas Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya di Bapanas itu.
Dirinya mengakui bahwa Papua Barat Daya bukan merupakan daerah sentra produksi beras. Kondisi ini membuat biaya distribusi menjadi faktor penting yang memengaruhi harga. Kendati demikian, pemerintah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
“Kami memahami tantangan logistik di Papua Barat Daya, tetapi penerapan HET ini tetap harus dijalankan untuk melindungi konsumen dari harga yang tidak wajar,” ucapnya.
Sebagai langkah konkret, Satgas Pangan turut melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah pasar tradisional dan toko-toko beras di Kota Sorong.
Kegiatan ini bertujuan memastikan para pedagang memahami serta menerapkan harga jual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.
Tri Aris berharap, kegiatan pengawasan ini dapat menekan potensi pelanggaran harga serta menjaga stabilitas pasokan beras di provinsi ke-38 Indonesia itu.
“Kami tidak hanya mengedukasi, tetapi turut memastikan penerapan HET benar-benar berjalan di lapangan,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar