Sorong Today, Sorong – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi merilis kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya, terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung mengungkapkan bahwa kasus ini mulai didalami sejak Januari 2026 setelah pihaknya menerima informasi awal adanya dugaan penyimpangan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
“Perkara ini kita lidik sejak Januari 2026. Setelah melalui serangkaian pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan, serta gelar perkara, pada 31 Maret 2026 disepakati statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung.
Ia menjelaskan, anggaran perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Papua Barat Daya tahun 2024 tercatat sebesar Rp11,3 miliar sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Dari jumlah tersebut, telah dicairkan sekitar Rp6,19 miliar atau sekitar 54 persen melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dari hasil pemeriksaan terhadap 38 orang staf Inspektorat, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
“Temuan sementara kami menunjukkan adanya dugaan penggunaan anggaran secara fiktif serta ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ). Namun nilai kerugian negara ini masih bersifat indikatif dan akan dihitung secara resmi pada tahap penyidikan oleh auditor berwenang,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka. Hal ini dikarenakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk memperkuat alat bukti.
“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti terpenuhi sesuai prosedur. Saat ini kami fokus pada pendalaman kasus,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, dirinya menyampaikan bahwa penyelidikan tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke OPD lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya jika ditemukan indikasi serupa.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan anggaran, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar