Sorong Today, Sorong – Anggota Dewan Pers, Erick Tanjung menegaskan bahwa kemitraan antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki landasan hukum yang kuat melalui Nota Kesepahaman Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 01/PKS/DP/XI/2022 tentang teknis perlindungan kemerdekaan pers.
Hal tersebut disampaikan Erick saat menjadi narasumber dalam seminar nasional bertajuk Harmonisasi Polri dan Insan Pers di Papua Barat Daya yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Barat Daya di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Jumat (13/2/2025).
Menurut Erick, kedua dokumen tersebut bertujuan menyinergikan peran Dewan Pers dan Polri dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus marwah demokrasi. Kerja sama ini menjadi pedoman bagi kedua lembaga dalam berkoordinasi, memberikan perlindungan kepada insan pers, serta melakukan penegakan hukum secara tepat terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
“Tujuan utama kerja sama ini yakni memastikan perlindungan kemerdekaan pers, mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis, sekaligus menindak wartawan gadungan,” ujar Erick Tanjung.
Erick menjelaskan, terdapat empat pilar utama dalam ruang lingkup kesepakatan tersebut, yakni:
Lebih lanjut, dirinya memaparkan mekanisme penanganan laporan apabila Polri menerima pengaduan masyarakat terkait pemberitaan atau sengketa pers. Dalam hal ini, Polri wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers untuk memverifikasi apakah pihak yang dilaporkan merupakan media atau wartawan yang sah, serta memastikan apakah konten yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik.
“Dewan Pers akan memberikan analisis atau rekomendasi kepada Polri untuk menentukan apakah persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, seperti hak koreksi, hak jawab, atau pengaduan ke Dewan Pers,” paparnya.
Kendati demikian, apabila karya tersebut bukan produk jurnalistik dan ditemukan unsur pidana di luar aktivitas pers misalnya pemerasan atau konten nonpers, maka Polri dapat melanjutkan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila Dewan Pers menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyalahgunaan profesi wartawan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri. Dalam proses pemeriksaan perkara, Polri juga dapat meminta keterangan ahli pers dari Dewan Pers.
Pada kesempatan itu, Erick turut menekankan pentingnya penguatan SDM melalui sosialisasi dan pelatihan bersama. Kedua lembaga sepakat menggelar pelatihan, seminar, dan lokakarya guna meningkatkan pemahaman penyidik Polri terhadap proses kerja jurnalistik, sekaligus memperkuat pemahaman jurnalis mengenai batasan hukum dan kode etik.
“Tujuannya untuk meminimalisir perselisihan di lapangan dan membangun saling pengertian,” ucapnya.
Sepanjang tahun 2025, Dewan Pers telah menghadirkan sekitar 160 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan melibatkan ahli pers. Hal ini, lanjut Erick, diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Pasal 8 Undang-Undang Pers yang semakin memperkokoh posisi MoU dan PKS antara Dewan Pers dan Polri.
Dewan Pers senantiasa terus mendorong lahirnya wartawan profesional melalui program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan integritas pers nasional. Erick berharap melalui seminar dan sosialisasi ini, terbangun sinkronisasi dan harmonisasi berkelanjutan antara Polri dan insan pers, khususnya di Papua Barat Daya.
“Dengan harmonisasi ini, profesionalisme kedua profesi dapat terus terjaga demi kepentingan publik dan demokrasi,” pungkasnya.
Seminar tersebut turut menghadirkan narasumber yang ahli dan mumpuni dalam bidangnya yakni Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung, Pengurus Pusat JMSI Satria Utama Batubara, Ketua JMSI Papua Barat Daya Zakarias Abner Balubun, serta dimoderatori Pemred Sorongnews.com Olha Irianti Mulalinda. (***)
Tidak ada komentar