Sorong Today, Sorong – Pemerintah Kabupaten Maybrat menargetkan penyelesaian Desk Evaluasi Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 pekan ini pada Jumat (6/2/2026) mendatang.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Maybrat, Sepnat Frasawi kepada awak media di sela-sela kegiatan Desk Evaluasi RAP Otsus yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (4/2/2026).
Sepnat mengungkapkan, meskipun Kabupaten Maybrat menjadi daerah pertama di Provinsi Papua Barat Daya yang menetapkan APBD, namun Maybrat menjadi yang terakhir dalam pelaksanaan evaluasi RAP Otsus di tingkat provinsi.
“Kabupaten Maybrat memang yang paling pertama menetapkan APBD, tetapi kami yang paling lambat melakukan evaluasi RAP Otsus. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami agar ke depan tidak terulang lagi,” ujar Plt Kepala Bappeda Kabupaten Maybrat, Sepnat Frasawi.
Dirinya menjelaskan, keterlambatan tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola dana Otsus yang cukup banyak. Tercatat, terdapat 32 OPD di Kabupaten Maybratyang menerima dana Otsus, baik yang bersumber dari alokasi 1 persen, 1,2 persen Dana Infrastruktur Publik (DIP), maupun alokasi 3 persen.
“Jumlah OPD pengelola Otsus ini cukup banyak, sehingga proses koordinasi dan evaluasi membutuhkan waktu lebih lama. Namun kami pastikan hari Jumat (6/2/2026) semua sudah selesai dan langsung dikirim kembali ke provinsi,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa, saat ini pihaknya bersama OPD dan operator masih melakukan perbaikan dokumen secara langsung di lokasi evaluasi. Beberapa catatan dari tim evaluasi provinsi diperbaiki di tempat, khususnya terkait kelengkapan dokumen administrasi yang wajib diunggah ke sistem.
“Semua dokumen seperti RKA, RAB, gambar kegiatan, hingga dokumen pendukung lainnya wajib di-upload. Ini menjadi kendala kecil bagi teman-teman OPD, terutama yang menangani kegiatan fisik,” ucapnya.
Ia menyebutkan, terdapat tiga OPD pengelola dana Otsus dengan kegiatan fisik yang diberikan tenggat waktu hingga Jumat (6/2/2026) untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Setelah itu, proses evaluasi akan ditutup dan dilanjutkan dengan penetapan di tingkat provinsi.
Selain persoalan koordinasi, Sepnat turut menyoroti kendala jaringan internet di Kabupaten Maybrat sebagai faktor penghambat utama. Menurutnya, keterbatasan infrastruktur jaringan membuat proses input data sering kali harus dilakukan di Kota Sorong.
“Di Maybrat, jaringan internet masih bermasalah. Biasanya baru normal di jam-jam tertentu, bahkan sering kali kami harus ke Sorong untuk melakukan input data. Ini tentu mempengaruhi kecepatan kerja,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh kendala tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan daerah, termasuk Bupati dan Sekretaris Daerah, untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kedepan, baik dalam penyusunan APBD Perubahan maupun APBD Induk Tahun 2027.

Terkait penggunaan dana Otsus, dirinya memaparkan bahwa seluruh program harus berdampak langsung kepada masyarakat dan dipantau secara ketat oleh pemerintah pusat.
“Dana Otsus tidak boleh digunakan untuk belanja rutin atau perjalanan dinas. Program harus benar-benar menyentuh masyarakat, seperti air bersih, sanitasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Itu yang menjadi prioritas,” paparnya.
Ia berharap keterlambatan dalam proses evaluasi RAP Otsus tahun ini menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Kabupaten Maybrat agar ke depan lebih disiplin terhadap jadwal yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi. Sistem sudah baik, sehingga keterlambatan akan berdampak secara sistematis. Ini menjadi komitmen kami untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kegiatan Evaluasi RAP Otsus Kabupaten Maybrat ini dibuka secara langsung oleh Pj Sekda PBD Yakob Kareth didampingi Kepala Baperida PBD Rahman, Sekda Maybrat Ferdinandus Taa, serta jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Maybrat. (*)
Tidak ada komentar