Sorong Today – Konflik batas wilayah adat antara sejumlah suku dan marga di Kabupaten Sorong Selatan kembali memanas. Perselisihan ini dipicu oleh klaim sepihak sekelompok marga terhadap wilayah adat suku lain yang dinilai mengabaikan nilai-nilai sakral ritual adat yang telah diwariskan leluhur sejak lama.
Mereka disebut mencaplok wilayah adat suku lain demi kepentingan bisnis, dengan iming-iming kompensasi dana miliaran rupiah dari perusahaan perkebunan.
Kasus ini dialami masyarakat tiga sub suku Nova, Nagin, Onim, dan Vayas, di Distrik Kais Darat. Masyarakat merasa harga diri mereka dilecehkan dan tanah adat dirampas oleh sekelompok marga Saman yang bekerja sama dengan PT. PUA.
Akibat situasi tersebut, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Nova secara mendadak menggelar pertemuan di kediaman Yakonias Tigori, Kompleks Wernas, Teminabuan, pada Kamis (09/10/2025).
Pertemuan ini dihadiri para tokoh penting, di antaranya Yoel Saman, Yakonias Tigori, Yakomina Tigori, Menase Tigori, Melkianus Dere, Roy Tigori, Alfaris Dere, Yance Dere, serta para intelektual muda Suku Nova.
Marga Saman Teken Kontrak, Wilayah Adat 4.000 Hektar Dicaplok
Persoalan bermula saat marga Saman menandatangani kontrak kerja sama dengan PT. PUA untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Distrik Wayer dan sekitarnya. Tergiur janji kompensasi miliaran rupiah, kelompok ini mengklaim 4.000 hektar tanah adat milik masyarakat Nagin, Onim, dan Vayas.
Lahan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rencana pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas 19.239 hektar yang mencakup wilayah Distrik Konda, Wayer, Moswaren, hingga Mogatemi di Distrik Kais.
LMA Nova Tegas Menolak dan Ultimatum Marga Saman
Ketua LMA Suku Nova Kais Darat, Moses Tigori, dengan tegas menolak pencaplokan wilayah adat oleh marga Saman.

Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melecehkan harga diri masyarakat adat, khususnya marga Tigori selaku pemilik sah wilayah tersebut.
“Wilayah yang dicaplok marga Saman itu murni milik marga Tigori. Pertemuan ini sebagai bentuk protes atas berita acara sepihak yang mereka buat,” tegas Moses.
Pertemuan LMA Nova menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, yakni pertama yaitu menolak secara tegas kehadiran PT. PUA di wilayah sub suku Nova. kedua, menetapkan 10 November 2025 sebagai batas waktu bagi marga Saman untuk mengklarifikasi klaim atas wilayah Kali Skak. ketiga, Merencanakan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Sorong Selatan, serta menuntut proses hukum terhadap marga Saman atas tindakan pencaplokan tanah adat.
“Kami tidak menolak investasi pemerintah daerah, tetapi bukan untuk PT. PUA. Kami siap bekerja sama dengan perusahaan lain yang menghargai hak adat kami,” tambah Moses.
Intelektual Muda Nova: “Ini Pelecehan Terhadap Harga Diri Suku”
Para intelektual muda Suku Nova turut mengecam tindakan marga Saman. Mereka menilai langkah itu bersifat provokatif dan merendahkan martabat suku Nagin, Onim, dan Vayas.
Manese, ST. menyebut PT. PUA tidak layak beroperasi di wilayah Nova. Ia mendukung investasi daerah, namun harus melalui mekanisme yang menghormati hak adat.
“Kami minta marga Saman bersikap santun dan hadir pada 10 November 2025 untuk mengklarifikasi serta mencabut pernyataan sepihak dalam berita acara yang ditandatangani Otto Saman dan Almarhum Imanuel Tigori,” ujar Menase.
Ia juga menegaskan, jika kelompok marga Saman tidak hadir dalam pertemuan tersebut, maka masyarakat adat tiga sub suku Nova akan mengambil langkah hukum dan aksi massa yang lebih besar.
Dana Kompensasi Diduga salah sasaran
Roy Tigori, ST menambahkan bahwa PT. PUA diduga telah membayar dana kompensasi sebesar Rp 2,15 miliar untuk wilayah Warakur, yang seharusnya merupakan milik marga Tigori. namun, uang tersebut diterima oleh kelompok marga Saman.

“Ini adalah bentuk penipuan terhadap kami. Bahkan beberapa dokumen yang ditandatangani dilakukan secara paksa terhadap almarhum Imanuel Tigori. Ini penghinaan terhadap hak ulayat kami,” ujar Roy.
Menurutnya, dalam peta awal, izin operasi PT. PUA hanya sampai di wilayah Wegir. Namun kini telah meluas ke Warakur, yang seharusnya tidak masuk dalam wilayah konsesi.
LMA Mimate : Turut Menlak PT.PU
Ketua LMA Mimate, Yoel Saman, yang turut hadir dalam pertemuan menyatakan secara terbuka mendukung sikap LMA Nova dan menolak kehadiran PT. PUA di wilayah adat mereka.
“Saya dari LMA Mimate menyatakan menolak PT. PUA. Perusahaan ini tidak membawa manfaat bagi masyarakat, justru memicu konflik horizontal,” ujar Yoel.
Harapan untuk Pemeerintah Daerah
Para tokoh masyarakat dan intelektual muda berharap agar Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dapat lebih ketat dalam menyeleksi perusahaan-perusahaan yang akan berinvestasi di wilayah tersebut, dengan mengutamakan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan menjaga harmoni antar suku dan marga.(Mwn/Sorongtoday.com)
Tidak ada komentar