Pemkot Sorong Gelar FGD Penyusunan Rencana Kontingensi Banjir 2025–2028, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Okt 2025 02:37 38 Redaksi

Sorong Today – Pemerintah Kota Sorong menggelar Loka Karya Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Kontingensi (Renkon) Bencana Banjir Kota Sorong tahun 2025–2028 bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Wali Kota Sorong Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Abdul Rahim Oeli yang hadir mewakili Wali Kota Sorong, Septinus Lobat.

Dalam sambutannya, Abdul Rahim Oeli menegaskan pentingnya penyusunan rencana kontingensi sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana, khususnya banjir, yang menjadi salah satu ancaman utama di wilayah Kota Sorong.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Kota Sorong merupakan wilayah dengan tingkat bahaya bencana banjir yang tinggi. Berdasarkan hasil Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2024 yang disusun oleh BNPB, Kota Sorong memiliki kategori risiko tinggi dengan nilai skor 176,50,” ujar Abdul Rahim.

Ia menjelaskan, tingginya risiko banjir di Sorong dipengaruhi oleh kondisi geografis, hidrometeorologis, serta dampak perubahan iklim yang semakin nyata. Dinamika pembangunan perkotaan yang pesat, ditambah status Sorong sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya, turut meningkatkan kebutuhan akan tata kelola kebencanaan yang terencana dan terkoordinasi dengan baik.

“Dokumen Rencana Kontingensi Banjir Kota Sorong ini diharapkan menjadi landasan dan parameter kesiapsiagaan dalam menghadapi banjir. Kita tidak menginginkan bencana datang, namun kita harus siap dan sigap bila itu terjadi,” tegasnya.

Abdul Rahim turut menyampaikan bahwa penyusunan Renkon Banjir ini sejalan dengan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Sub Urusan Bencana serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana.

Kedua regulasi tersebut mewajibkan pemerintah kabupaten/kota memiliki dokumen rencana kontingensi untuk penanganan 10 jenis urusan kebencanaan, termasuk banjir.

Dalam penyusunannya, dokumen Renkon akan memuat gambaran umum wilayah yang berpotensi terdampak, jumlah penduduk berisiko, potensi sumber daya yang dapat dimobilisasi, serta mekanisme tanggap darurat yang terkoordinasi lintas sektor.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, lembaga, dan masyarakat dapat berperan aktif sesuai dengan fungsi dan kapasitasnya masing-masing. Kerja sama lintas sektor, koordinasi yang efektif, serta komitmen bersama adalah kunci keberhasilan dalam penanggulangan bencana yang tanggap, cepat, dan tepat sasaran,” terangnya.

Diakhir sambutan, Abdul Rahim memberikan apresiasi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sorong atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia berharap FGD ini dapat melahirkan dokumen Renkon yang komprehensif dan implementatif sebagai dasar pengurangan risiko bencana di Kota Sorong.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat besar bagi peningkatan kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana banjir di Kota Sorong,” tandasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA