Sorong Today, Manokwari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis terhadap AGT (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat.
Pelaku berinisial YH (29) yang diketahui merupakan seorang buruh bangunan nekat menghabisi korban AGT (38) lantaran terlilit utang akibat judi online (Judol).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkapkan kronologi kasus tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa peristiwa sadis itu terjadi pada Senin (10/11/2025) lalu, di rumah korban AGT (38) yang berlokasi di kawasan Reremi Puncak, Manokwari, Papua Barat.
“Tersangka datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang. Namun, permintaan itu ditolak. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia,” kata Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan dalam keterangan persnya, Rabu (12/11/25).
Lebih lanjut, Kapolresta menyebut bahwa, setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kontainer plastik berwarna pink, lalu menggunakan telepon genggam milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang.
“Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa,” ujarnya.
Pelaku dibeberkan Kapolresta membawa kontainer berisi tubuh korban ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak, Manokwari.
“Di tempat itu, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septik tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak,” bebernya.
Kombes Pol Ongky menuturkan bahwa Pelaku membakar barang bukti box kontainer yang digunakan untuk mengangkut korban.
“Tim gabungan sempat melakukan pengejaran setelah mengetahui keberadaan tersangka, namun pelaku sempat melarikan diri,” jelasnya.
“Upaya pencarian kemudian melibatkan anjing pelacak dari Polda Papua Barat,” lanjutnya.
Dipaparkannya bahwa, pada Selasa (11/11/2025) lalu sekitar pukul 15.30 WIT, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Inggramui. Pelaku kata Kapolresta kemudian dibawa ke lokasi kedua untuk menunjukkan tempat korban dikubur didalam septik tank.
“Setelah dilakukan pembongkaran septik tank, jasad korban berhasil ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh terbagi menjadi tiga bagian,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Manokwari mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa baju yang digunakan tersangka, handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau, sangkur, mobil pick up, linggis, cangkul dan baju korban,” rincinya.
Kapolresta memastikan penyidik masih mendalami motif lain serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Atas perbuatannya Pelaku kini ditahan di Polresta Manokwari dan dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan). Pelaku terancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya. (***)
Tidak ada komentar