Sorong Today – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) secara resmi menyampaikan aspirasi masyarakatnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait polemik status tiga pulau yakni Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas yang saat ini diklaim masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gedung A Kemendagri, Rabu (24/9/2025), Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu didampingi jajaran pejabat daerah dan tokoh adat meminta agar pemerintah pusat segera mengembalikan ketiga pulau tersebut ke wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk turut dihadiri oleh Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) PBD, Penjabat Sekda PBD, Anggota DPR Papua Barat Daya, Kepala Biro Pemerintahan, Otsus dan Kesra PBD, Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Sekda Raja Ampat, Ketua dan Wakil Ketua DPRK Raja Ampat, serta tokoh-tokoh adat dan lintas suku dari seluruh Papua Barat Daya.
Dalam pernyataannya, Gubernur PBD Elisa Kambu menyampaikan bahwa permintaan ini merupakan suara bulat masyarakat Raja Ampat dan warga Papua Barat Daya. Ketiga pulau tersebut, kata Gubernur, secara historis, adat, dan administratif sejak zaman Belanda hingga beberapa dekade terakhir, telah menjadi bagian dari wilayah Raja Ampat.
“Secara historis, dari onderafdeling Raja Ampat tahun 1952-1955, UU No. 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat, hingga UU No. 45 Tahun 1999 yang membentuk Provinsi Irian Jaya Barat, dan saat ini Papua Barat Daya, ketiga pulau itu jelas masuk wilayah Raja Ampat,” ujar Gubernur PBD Elisa Kambu.
Gubernur menyebut bahwa pihanya mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat tahun 2021–2041 yang masih mencantumkan ketiga pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Raja Ampat. Namun, melalui Keputusan Kepala BIG No. 51 Tahun 2021, serta Keputusan Mendagri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, status administratif ketiga pulau tersebut berubah dan dialihkan ke wilayah Halmahera Tengah, Maluku Utara.
“Ini sungguh menyakiti hati orang Papua. Tanah kami diambil begitu saja tanpa dialog, tanpa persetujuan dari pemerintah Kabupaten Raja Ampat maupun Provinsi Papua Barat Daya,” tegasnya.
Gubernur membeberkan bahwa perubahan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Permendagri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Kedua regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap perubahan batas wilayah administratif harus melalui proses kesepakatan antara daerah terkait.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wamendagri Ribka Haluk menuturkan bahwa pihaknya akan segera mempelajari seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh Gubernur PBD. Iamenyatakan komitmen untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak Papua Barat Daya dan Maluku Utara untuk mencari solusi bersama.
“Kami akan mempelajari semua dokumen dan kronologinya secara menyeluruh. Kemendagri akan memfasilitasi pertemuan antara kedua provinsi untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan bijaksana,” ucap Wamendagri Ribka Haluk.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka peta jalan bagi penyelesaian tuntas atas status tiga pulau yang selama ini menjadi sumber ketegangan dan kekecewaan ditengah-tengah masyarakat Papua Barat Daya. (*)
Tidak ada komentar