Kapolres bersama kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Narkotika di Sorong Selatan

Sorong Today Kepolisian Resor Sorong Selatan bersama Kejaksaan Negeri Sorong musnahkan barang bukti narkotika di halaman Polres Sorong Selatan pada Selasa, (22/7/2025).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Gleen Roou Molle, S.IK, bersama Jaksa/ Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Katrina Dimara, SH.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 23,6 gram sabu-sabu dan 3,318 kilogram ganja.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar, dan turut disaksikan oleh sejumlah pejabat internal Polres Sorong Selatan, termasuk Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasi Propam, dan Kaswas.

Menariknya, para tersangka yang terlibat dalam kasus ini juga turut dilibatkan dalam proses pembakaran barang bukti.

Kapolres Sorong Selatan menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang masuk dari Jayapura ke Kota Sorong.

Dari hasil penyelidikan, Satres Narkoba Sorong Selatan berhasil mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka berinisial IS, KA, dan HK. Ketiganya memiliki modus operandi yang berbeda-beda. Tersangka IS, misalnya, menyisipkan sabu ke dalam makanan ringan seperti snack, yang kemudian diserahkan kepada pembeli di lokasi yang telah ditentukan.

Tersangka KA diketahui memperoleh narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman paket ekspedisi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong.

Sedangkan tersangka HK membawa ganja dalam jumlah besar menggunakan kapal laut dari Jayapura menuju Pelabuhan Kota Sorong.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Pihak Polres Sorong Selatan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (MWN/Sorongtoday.com)