Sorong Today, Sorong – Upaya meningkatkan kepatuhan dan literasi digital pelaku usaha terus dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Salah satunya dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Online Single Submission (OSS) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Sorong, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 60 pelaku usaha dari berbagai sektor usaha di Papua Barat Daya.
Selain pelaku usaha, sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah teknis juga turut hadir untuk memberikan pemahaman terkait layanan perizinan yang terintegrasi.
Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya, Novianto Briansyah Zulkarnain mengatakan bahwa bimtek ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan digital berbasis risiko atau OSS Risk Based Approach (OSS-RBA).
Menurutnya, masih terdapat pelaku usaha yang belum memahami mekanisme pengurusan izin usaha secara elektronik, termasuk tahapan administrasi dan kewajiban pelaporan investasi.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami bagaimana sistem OSS-RBA bekerja, mulai dari proses pengajuan izin hingga pemenuhan dokumen yang dibutuhkan,” ujar Novianto.
Ia menjelaskan, sistem OSS-RBA merupakan kebijakan nasional yang dirancang untuk mempermudah proses perizinan usaha dengan pendekatan tingkat risiko kegiatan usaha. Dengan sistem tersebut, proses perizinan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
Selain mendapatkan materi mengenai tata cara pengurusan izin usaha, peserta juga dibekali pemahaman teknis terkait penyusunan dan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
LKPM sendiri merupakan laporan wajib yang harus disampaikan pelaku usaha kepada pemerintah sebagai bentuk pelaporan realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha.
Novianto menuturkan, pelaporan LKPM menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan investasi serta pemetaan perkembangan dunia usaha di Papua Barat Daya.
“Kami juga memberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporan kegiatan penanaman modal agar pelaku usaha dapat melapor secara benar dan tepat waktu,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, jumlah pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha di Papua Barat Daya saat ini mencapai ribuan. Namun demikian, pihaknya masih melakukan sinkronisasi data untuk memperoleh angka detail dan terkini melalui sistem pendataan DPMPTSP.
Karena keterbatasan kapasitas tempat, peserta bimtek kali ini masih dibatasi. Meski begitu, pemerintah berharap para peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan informasi bagi pelaku usaha lainnya.
“Kami berharap peserta yang mengikuti kegiatan ini nantinya dapat membagikan pengetahuan yang diperoleh kepada pelaku usaha lain di lingkungan masing-masing,” tuturnya.
Melalui kegiatan tersebut, DPMPTSP Papua Barat Daya optimistis tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan dan pelaporan investasi akan semakin meningkat, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih tertib dan kondusif di wilayah Papua Barat Daya. (*)
Tidak ada komentar