Sorong Today – Otonomi daerah tidak boleh dipahami hanya sebatas kewenangan administratif, melainkan harus menjadi ruang kreativitas bagi daerah untuk membangun dirinya sendiri.
Hal itu ditegaskan Derek Fredrik Wamea dari Papua Shine Academia dalam pandangannya terkait arah pembangunan daerah di Papua Barat Daya.
Menurut Derek, sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 hingga UU No. 23 Tahun 2014, otonomi daerah kerap hanya dimaknai sebagai “hak, wewenang, dan kewajiban daerah mengatur urusan pemerintahan sendiri”.
Namun jika berhenti pada definisi hukum, otonomi hanya akan menjadi “pasal mati”.
“Otonomi yang hidup itu kreativitas.
Kalau daerah hanya tunggu DAU, DAK, atau Otsus lalu habis untuk belanja pegawai, itu bukan otonomi. Itu cabang dinas Jakarta yang berkantor di daerah,” tegas Derek.
Tiga Wajah Otonomi Kreatif
Derek menjelaskan, otonomi kreatif setidaknya memiliki tiga wajah utama. Pertama adalah kreativitas fiskal, yakni bagaimana daerah mampu mengolah APBD menjadi kekuatan produktif. Ia mencontohkan keberhasilan Banyuwangi mengangkat pendapatan daerah lewat festival wisata, serta Raja Ampat yang menerapkan conservation fee bagi wisatawan.
“Papua Barat Daya harus berani berpikir inovatif, misalnya membangun Techno Park di Sorong untuk mendukung jasa servis kapal dan industri energi. Jangan hanya berharap dana transfer,” katanya.
Kedua, kreativitas kebijakan, yaitu aturan lokal yang memberi kepastian dan kenyamanan bagi investor.
Derek menilai daerah bisa melahirkan regulasi afirmatif seperti insentif pajak bagi pengusaha Orang Asli Papua (OAP) maupun non-OAP yang mempekerjakan tenaga kerja lokal dalam jumlah besar.
Ketiga, kreativitas sosial, yakni penyelesaian persoalan masyarakat dengan pendekatan budaya lokal.
Ia mencontohkan konflik tanah yang dapat diselesaikan melalui sidang adat, melibatkan dewan adat, tokoh agama, dan pemerintah kampung.
“Kalau sengketa tanah diselesaikan lewat mekanisme adat seperti sidang adat Moi, keputusan bisa cepat, murah, dan tetap bermartabat,” ujarnya.
Daerah Gagal Karena Mental Proyek
Lebih lanjut Derek menilai banyak daerah gagal berkembang karena masih terjebak pola pikir proyek, bukan program.
Akibatnya pembangunan hanya berorientasi pada serapan anggaran, sementara dampak ekonomi bagi masyarakat minim.
Selain itu, ia menyoroti ketakutan pejabat daerah dalam membuat terobosan karena khawatir risiko pemeriksaan hukum.
Ditambah lagi budaya Jakarta-sentris, di mana banyak kepala daerah lebih sering menunggu arahan pusat dibanding mengambil keputusan strategis di daerah.
Ukuran Kemandirian Daerah: PAD
Derek menegaskan bahwa kemandirian daerah tidak berarti lepas dari NKRI, tetapi diukur dari rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total belanja daerah.
Ia membagi level kemandirian menjadi tiga tahapan, mulai dari daerah “bayi” dengan PAD di bawah 10 persen, hingga daerah “dewasa” dengan PAD di atas 50 persen seperti Surabaya dan Badung.
Untuk Papua Barat Daya, Derek berharap pada tahun 2045 daerah minimal mampu naik ke level kedua.
“Stop jual wacana, mulai jual produk nyata yang diproduksi masyarakat daerah. Papua tidak kurang dana, Papua hanya kurang kreativitas dan pemimpin yang nekat bekerja nyata,” tandasnya.
Rumus 3M Menuju Kemandirian
Derek menutup pandangannya dengan rumus 3M sebagai kunci menuju kemandirian daerah, yakni Mau (kemauan kepala daerah bekerja keras), Mampu (ASN yang adaptif dan inovatif), serta Masyarakat (rakyat yang aktif menuntut perlindungan produk lokal).
Ia mencontohkan, kemandirian Sorong harus berarti daerah tetap hidup meskipun sektor utama terganggu.
“Bagi saya kemandirian itu, kalau pipa gas putus, kota ini tidak ikut mati lampu karena kita punya energi alternatif hasil inovasi daerah sendiri,” tutup Derek. (Nhy)
Tidak ada komentar