Sorong Today, Sorong – Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Daya, Edi Sunardi menekankan pentingnya perencanaan yang efektif, terukur dan akuntabel dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media disela-sela pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Jumat (7/11/2025).
Edi Sunardi menegaskan bahwa tahapan perencanaan menjadi fondasi utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, perencanaan yang baik harus memastikan sasaran kepala daerah dapat diterjemahkan dengan jelas hingga ke tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kita pastikan di perencanaan itu perencanaan yang efektif. Sasaran kepala daerah harus jelas, bisa dipahami dan diterjemahkan ke sasaran OPD, indikatornya juga harus jelas,” ujar Kepala Perwakilan BPKP Papua Barat Daya, Edi Sunardi.
Ia menjelaskan bahwa setiap indikator kinerja kepala daerah harus di-breakdown menjadi indikator kinerja OPD, lengkap dengan target angka yang terukur. Dengan begitu, menurutnya, capaian setiap OPD dapat dikaitkan langsung dengan target pembangunan daerah secara keseluruhan.
“Sasaran sudah jelas, maka strategi pencapaiannya harus ditetapkan melalui program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang relevan. Program OPD harus punya korelasi dengan sasaran OPD dan program daerah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Edi menilai, salah satu kunci penyusunan anggaran yang berkualitas adalah adanya cascading kinerja yakni keterpaduan antara sasaran, program, kegiatan, dan sub-kegiatan dari level provinsi hingga perangkat daerah.
“Begitu kegiatan sudah nyambung dengan program, pastikan sub-kegiatan yang merupakan level administrasi paling bawah juga terhubung dengan kegiatan tersebut. Dari situ kita bisa memastikan adanya cascading kinerja yang utuh,” jelasnya.
Dengan pola tersebut, katanya, perencanaan akan lebih terarah karena setiap level kegiatan memiliki korelasi langsung dengan tujuan yang ingin dicapai pemerintah daerah.
Setelah perencanaan tersusun dengan baik, BPKP menilai perlu dilakukan pengujian kepatutan anggaran agar penggunaan keuangan daerah menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.
“Kalau sub-kegiatan punya output tertentu, maka harus dihitung berapa kebutuhan belanjanya untuk mencapai output itu. Dengan begitu, kita punya rancangan anggaran yang efisien,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, efisiensi bukan berarti pemangkasan anggaran secara serampangan, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan hasil (output) yang terukur sesuai dengan rencana kerja.
Edi kembali menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada tahap perencanaan dan penganggaran saja, tetapi juga harus dilakukan sepanjang siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari pelaksanaan, penutupan, hingga pelaporan.
“Kita tidak cukup baik di perencanaan, namun harus baik juga di penganggaran dan pengawalan pelaksanaannya. Akuntabilitas pertanggungjawaban dan kebenaran pencatatan harus dijaga agar laporan keuangan bisa disajikan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dirinya menuturkan bahwa tahun 2025 menjadi momentum penting guna memperkuat perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah menjelang penyusunan APBD 2026.
“Perencanaan tetap menjadi bahan perbaikan utama untuk 2026 dan terkait pertanggungjawaban kita juga harus semakin ketat. Bukti dan dokumen harus lengkap agar semua uang yang keluar dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” tuturnya.
Melalui penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas perencanaan, BPKP Papua Barat Daya berharap pemerintah daerah mampu menyusun APBD yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi hasil (result-based budgeting), demi mendukung keberhasilan pembangunan di Papua Barat Daya tahun 2026. (*)
Tidak ada komentar