Sorong Today, Sorong – Desakan agar aparat kepolisian memeriksa Ketua DPR Papua Barat Daya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas dan atribut DPRP PBD menuai polemik.
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor meminta penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota segera memeriksa Ketua DPR Papua Barat Daya Ortis Sagrim terkait dugaan korupsi pengadaan seragam dinas dan atribut DPRP PBD yang dinilai masih berjalan lambat.
Dalam keterangan persnya di Kota Sorong, Rabu (25/2/2026), Senator PFM menegaskan bahwa tidak mungkin pimpinan lembaga tidak mengetahui proses pengadaan yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
“Tidak mungkin satu lembaga atau institusi pimpinannya tidak mengetahui perihal kasus ini, karena itu polisi harus periksa Ketua DPRP Papua Barat Daya,” tegas Senator PFM.
Pernyataan tersebut mendapat respons keras dari kuasa hukum Ketua DPRP PBD, Yosep Titirlolobi, S.H.
Dalam keterangannya yang diterima Sorongtoday, Yosep menilai, desakan tersebut merupakan opini publik yang tidak berbasis pada fakta hukum dan berpotensi mengganggu independensi penyidik.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan politik maupun opini publik. Ia menegaskan bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus mengacu pada minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Penyidik harus bebas dari tekanan politik. Keputusan hukum berdasarkan alat bukti, bukan lobi-lobi, negosiasi, atau intervensi kekuasaan tertentu,” ujar kuasa hukum Ketua DPRP PBD, Yosep Titirlolobi, S.H.
Yosep turut mengingatkan bahwa anggota Polri wajib bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan seragam dinas tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024, saat dugaan pengadaan bermasalah itu terjadi, Ortis Sagrim belum dilantik sebagai anggota DPRP Papua Barat Daya.
Menurutnya, Ortis baru dilantik sebagai anggota DPRP pada 12 Oktober 2024 dan kemudian dipercaya menjadi Ketua DPRP pada Juli 2025.
“Pengadaan baju dinas terjadi pada masa kepemimpinan Ketua sementara DPR saat itu, bukan pada masa kepemimpinan klien kami,” beber Direktur LBH Gerimis itu.
Dirinya bahkan menantang agar penyidik memanggil pihak-pihak yang menjabat saat proses pengadaan berlangsung.
Yosep mengklaim polemik ini tidak lepas dari dinamika politik internal, terutama setelah kliennya ditunjuk sebagai Ketua DPRP periode 2024–2029.
Ia menyebut adanya kelompok tertentu yang belum menerima keputusan politik tersebut dan mencoba menggiring opini publik.
Meski demikian, pihaknya menyatakan menghormati dan mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Polresta Sorong Kota. Yosep juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta dan Kasat Reskrim yang dinilai bekerja sesuai aturan hukum tanpa intervensi.
“Silakan saja, bahkan 1.000 penyidik dipindahkan pun, klien kami tidak terlibat dalam pengadaan baju dinas DPRP,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya tersebut. (***)
Tidak ada komentar