Polres Sorong Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana 

Sorong Today Kepolisian Resor (Polres) Sorong Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Wernas, Distrik Teminabuan. Keberhasilan tersebut diumumkan dalam kegiatan Press Release yang digelar di halaman Mapolres Sorong Selatan pada Jumat (20/6/2025).

Kegiatan Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K, didampingi Wakapolres Kompol Yohanis Natan Pabuntang, S.H, dan Kasat Reskrim Ipda Calvin Reinaldy Simbolon, S.Tr.K, serta dihadiri sejumlah awak media.

Kronologi Kejadian

Kapolres dalam keterangannya menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIT di Kali Kowe, Kampung Wernas. Tersangka berinisial AT (35) diketahui meninggalkan rumahnya sambil membawa sebilah parang, dengan maksud menunggu korban yang biasa mandi dan mencuci di kali tersebut.

Sekitar pukul 16.00 WIT, korban datang ke lokasi bersama saudarinya. Saat melihat korban, tersangka langsung menghampiri dan melakukan penganiayaan brutal. Awalnya, parang diayunkan dengan sisi tumpul ke kepala korban, kemudian dengan sisi tajam ke arah kepala namun sempat ditangkis korban.

Tidak berhenti di situ, tersangka kembali menyerang hingga memotong tangan kiri korban sebanyak dua kali, lalu mengayunkan parang ke kepala sebanyak empat kali dan ke bagian punggung korban.

Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri melalui jalur hutan di Kampung Wernas.

Penangkapan dan Motif

Tim Resmob Satreskrim Polres Sorong Selatan segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka AT di wilayah Kaliat, Distrik Teminabuan, pada Senin, 16 Juni 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tindakan keji ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati. Tersangka mengaku kecewa karena diminta membayar adat kepada keluarga korban setelah korban lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tersangka merasa berhak atas penghargaan tersebut karena selama ini telah membantu biaya kuliah, kebutuhan hidup, dan proses CPNS korban di Kota Sorong.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Polres Sorong Selatan telah mengamankan sejumlah barang bukti, memeriksa para saksi, dan melakukan visum terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kapolres Sorong Selatan menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang bergerak cepat dalam pengungkapan kasus ini, serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara hukum dan tidak main hakim sendiri. (MWN/SorongToday.com)