Sorong Today, Sorong – Kondisi kebebasan pers di Indonesia terus menunjukkan tren penurunan. Wilayah Indonesia timur disebut sebagai kawasan paling rentan terhadap praktik pembungkaman media dan kekerasan terhadap jurnalis.
Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Pembungkaman Media dan Krisis Kebebasan Pers di Indonesia Timur” yang digelar Human Rights Working Group (HRWG) bersama Program Jurnalisme Aman dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong, Senin (2/2/2026).
Diskusi ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap jurnalis, khususnya di kawasan Indonesia timur yang selama ini kerap menghadapi tekanan, intimidasi, hingga kekerasan saat menjalankan kerja jurnalistik.
Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi tersebut, di antaranya Anggota Pokja Dewan Pers Erik Tanjung, Ketua Komnas HAM Papua Fritz Ramandey, Ketua AJI Ternate Yunita Kaunar, perwakilan AJI Jayapura Safwan Ashari, Program Manager Jurnalisme Aman Ardhi Rosyadi, Aktivis Perempuan Papua Yuliana Langowuyo, serta perwakilan AJI Indonesia Bayu. Diskusi dipandu oleh moderator Yohanis Mambrasar.
Ketua Komnas HAM Papua, Fritz Ramandey menegaskan bahwa kebebasan pers tidak bisa dilepaskan dari karakter rezim yang sedang berkuasa. Menurutnya, setiap praktik pembungkaman media harus dibaca dalam konteks politik nasional serta relasi kuasa antara negara dan pers.
“Kebebasan pers selalu berkaitan langsung dengan siapa rezim yang berkuasa. Kita tidak bisa hanya melihat kasus secara lokal atau parsial,” ujar Ketua Komnas HAM Papua, Fritz Ramandey.
Dirinya mencontohkan insiden pencabutan kartu identitas khusus istana milik wartawan CNN Indonesia, Diana, pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Insiden tersebut terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan terkait dugaan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat peliputan kepulangan Presiden dari lawatan kenegaraan.
“Memang kartu pers itu akhirnya dikembalikan, tetapi peristiwa tersebut sudah mengirim pesan ancaman kepada jurnalis. Jika tindakan aparat di sekitar kekuasaan tidak dikoreksi, negara bisa dianggap membiarkan represi terhadap pers,” tegasnya.
Fritz mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Berdasarkan catatan AJI Indonesia, hingga 3 Mei 2025 tercatat sedikitnya 38 kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari intimidasi, penganiayaan, hingga kriminalisasi melalui instrumen hukum.
Situasi ini juga tercermin dalam World Press Freedom Index 2025 yang dirilis Reporters Without Borders (RSF). Dalam laporan tersebut, Indonesia berada di peringkat 127 dari 180 negara, menandakan penurunan signifikan kebebasan pers.
“Ini situasi yang menggelisahkan. Sebagai mantan jurnalis dan bagian dari sejarah AJI di Tanah Papua, saya melihat ancaman terhadap pers hari ini bukan hal baru, tetapi polanya semakin kompleks,” ucapnya.
Diskusi tersebut menyoroti berbagai tantangan kebebasan pers di wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga sebagian Sulawesi. Jurnalis di kawasan ini dinilai kerap mengalami pembungkaman berulang, terutama saat meliput isu keamanan, konflik agraria, dan industri ekstraktif.
Beberapa persoalan utama yang diidentifikasi antara lain:
Selain itu, pemerintah dinilai belum memiliki sensitivitas yang memadai dalam memandang pers sebagai pilar utama demokrasi. Di saat yang sama, serangan intimidasi terhadap wartawan terus meningkat, sementara jangkauan media arus utama di Indonesia timur semakin menyempit. Kondisi ini diperparah dengan menjamurnya media partisan serta keterbatasan Dewan Pers dalam melakukan pengawasan.
Para narasumber sepakat bahwa pembungkaman media bukanlah peristiwa tunggal, melainkan upaya sistematis, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk membatasi dan menekan kerja jurnalistik. Bentuknya meliputi intimidasi, ancaman, kekerasan fisik dan psikis, kriminalisasi, hingga sensor dan pembatasan liputan.
Diskusi publik ini diharapkan menjadi ruang refleksi sekaligus dorongan bagi negara untuk lebih serius memperkuat perlindungan jurnalis serta menjamin kebebasan pers sebagai bagian tak terpisahkan dari negara hukum dan demokrasi konstitusional.
“Kebebasan pers adalah jaminan hak jurnalis, kebebasan editorial, serta akses publik terhadap informasi. Campur tangan kekuasaan politik dan ekonomi harus dihentikan,” tandas Fritz Ramandey, mantan Ketua AJI Papua. (*)
Tidak ada komentar