Sorong Today, Sorong – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Kamis (13/11/2025).
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa, khususnya pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017.
Berdasarkan pantauan Sorongtoday, penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIT hingga 14.45 WIT di dua lokasi berbeda, yakni ruangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sorong dan Kantor BPKAD Kota Sorong.
Tim penyidik Pidsus Kejati Papua Barat dikawal ketat oleh personel TNI AD guna menjaga keamanan dan kelancaran proses penggeledahan.
Sebelumnya, Kejati Papua Barat telah menetapkan tiga pejabat BPKAD Kota Sorong sebagai tersangka, masing-masing berinisial HJT, BEPM, dan JJR.
Ketiganya diduga kuar terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pengadaan ATK yang bersumber dari APBD tahun 2017.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Agustiawan Umar menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut.
“Penggeledaha ini karena kami masih membutuhkan beberapa dokumen dan data elektronik yang relevan dengan kasus ini. Jadi penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sudah berjalan,” ujar Aspidsus Kejati Papua Barat Agustiawan Umar usai penggeledahan, didampingi Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim serta Plt Sekda Rudy Laku.
Ia membeberkan bahwa, dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sekitar 20 dokumen penting dari dua lokasi berbeda.
Lanjutnya, dokumen-dokumen tersebut diakuinya diantaranya APBD Tahun 2017, Laporan Keuangan dan Kinerja (LKKA), serta dokumen perencanaan dan permintaan barang yang berkaitan langsung dengan pengadaan ATK di lingkungan BPKAD.
“Ada sekitar 20 dokumen lebih yang kami amankan, termasuk dokumen APBD 2017 dan dokumen perencanaan lainnya. Semua berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di BPKAD,” ucapnya.
Selain penggeledahan, Kejati Papua Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik pejabat maupun staf di lingkungan Pemkot Sorong, khususnya dari BPKAD dan Bagian Hukum.
Agustiawan tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan berkembang lebih jauh dan menyeret pihak lain apabila ditemukan bukti baru.
“Pemeriksaan saksi masih berjalan. Hari ini ada beberapa saksi dari BPKAD yang kami periksa. Semua berjalan sesuai prosedur. Kalau nanti dalam penyidikan ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim yang berada di kawasan Kantor Wali Kota Sorong saat dimintai tanggapan awak media terkait penggeledahan tersebut enggan memberikan komentar.
Kejati Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan, profesional, dan berintegritas, demi penegakan hukum yang bersih di wilayah Papua Barat Daya. (*)
Tidak ada komentar