Dua Alat Bukti Cukup, Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah di Manokwari Masuk Tahap Sidik

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Apr 2026 02:15 5 Redaksi

Sorong Today, Manokwari – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/23/I/2026/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 20 Januari 2026. Laporan tersebut diajukan oleh Rustam, S.H selaku kuasa hukum dari saksi korban Harianto.

Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Dengan terpenuhinya unsur tersebut, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada pelapor pada tanggal 16 April 2026.

Dalam dokumen tersebut, Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Hesman S. Napitupulu, S.I.K., M.H, juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor: SP-Sidik/60.a/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, tertanggal 16 April 2026.

Berdasarkan Sprindik tersebut, penyidik telah mulai melakukan langkah-langkah penyidikan, termasuk memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna memperdalam dugaan penggelapan sertifikat tanah dengan terlapor yang diketahui berinisial RS.

Kuasa hukum korban, Rustam, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik yang dinilai profesional dan responsif dalam menangani perkara ini.

“Artinya penyidik sudah melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan. Klien saya sudah diperiksa sebagai saksi korban. Kami sangat mengapresiasi kerja yang profesional,” ujar Rustam dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Ia mengakui bahwa dalam waktu dekat penyidik dijadwalkan akan kembali memanggil sejumlah saksi tambahan guna melengkapi berkas perkara.

Kasus ini kini terus bergulir di tahap penyidikan dan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan aset tanah. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot