Sorong Today, Sorong – Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Sorong kembali menjadi sorotan.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum menilai situasi saat ini semakin meresahkan, terutama akibat maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal yang belum tertangani secara optimal.
Sorotan tersebut disampaikan setelah BEM Fakultas Hukum melakukan penyerapan aspirasi masyarakat serta investigasi lapangan dalam beberapa waktu terakhir.
Hasilnya, mereka menemukan adanya sejumlah outlet yang diduga menjual miras tanpa izin resmi dan beroperasi di luar ketentuan yang berlaku.
Ketua BEM Fakultas Hukum, Sabrin Mustafa menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sudah mengarah pada lemahnya implementasi regulasi di lapangan.
“Berdasarkan temuan kami, terdapat sedikitnya enam outlet yang menjual minuman keras tanpa dasar regulasi yang jelas. Padahal aturan sudah tegas mengatur bahwa penjualan hanya diperbolehkan di hotel, restoran, dan tempat hiburan malam yang memiliki izin resmi,” kata Ketua BEM Fakultas Hukum, Sabrin Mustafa, Jumat (24/4/2026).
Menurut Sabrin, berbagai kasus gangguan kamtibmas yang terjadi di Kota Sorong belakangan ini memiliki pola yang hampir serupa, yakni dipicu oleh konsumsi miras.
Namun demikian, ia menilai akar persoalan bukan hanya pada konsumsi, melainkan pada distribusi yang tidak terkendali.
“Kalau distribusinya tidak dikendalikan, maka potensi gangguan akan terus berulang. Ini bukan lagi soal individu, tetapi sistem pengawasan yang perlu dievaluasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya turut mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Kalau aturan sudah jelas tetapi pelanggaran dibiarkan, maka publik berhak bertanya. Jangan sampai hukum hanya tegas di atas kertas, tetapi longgar dalam praktik,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum, Sayed Husaini. Ia menilai keberadaan outlet ilegal yang beroperasi secara terbuka menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penindakan oleh pihak berwenang.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi pembiaran. Ini menjadi sinyal berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap hukum,” kata Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum, Sayed Husaini.
BEM Fakultas Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pihak terkait.
Mereka turut mendesak agar penertiban dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kami berdiri bersama masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten. Jika tidak, maka rasa aman masyarakat dan kepercayaan terhadap hukum akan semakin menurun,” tuturnya.
Menurut BEM, keamanan dan ketertiban merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh negara.
Karena itu, mereka mendorong adanya tindakan tegas terhadap praktik penjualan miras ilegal demi menjaga stabilitas kamtibmas di Kota Sorong. (*)
Tidak ada komentar