Sorong Today, Sorong – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras (miras) ilegal hasil sitaan dari pelaksanaan Operasi Pekat I Dofior 2026 yang digelar di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Alun-Alun Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (12/3/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo, didampingi para pejabat utama Polda Papua Barat Daya. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta sejumlah instansi terkait.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus peredaran minuman keras ilegal yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Papua Barat Daya bersama Polres jajaran dalam beberapa waktu terakhir.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis minuman keras dari beberapa golongan, yakni:
Dengan demikian total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.190 botol dan 149 kaleng minuman keras, baik yang diproduksi secara ilegal maupun yang diedarkan tanpa izin resmi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan botol serta menghancurkan isi minuman keras hingga tidak dapat digunakan kembali.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan sosial di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Papua Barat Daya menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan operasi penertiban serta penegakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam produksi maupun distribusi minuman keras ilegal.
Selain penindakan, Polda Papua Barat Daya turut mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi ataupun memperjualbelikan minuman keras ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas peredaran miras tanpa izin di wilayahnya.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi langkah nyata dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan
Tidak ada komentar