Sorong Today, Manokwari – Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Wasirawi, Warmomi dan Sungai Wariori dilaporkan masih terus beroperasi. Kegiatan ini diduga dijalankan oleh sejumlah bos tambang ilegal dan dikhawatirkan dapat merusak hutan serta memicu bencana banjir di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pengelola tambang diduga tetap beroperasi tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Padahal sebelumnya, persoalan tambang emas ilegal ini telah dibahas dalam kegiatan deklarasi bersama yang dipimpin oleh Mantan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, yang kini menjabat sebagai Divisi Humas Polri, bersama Bupati Manokwari Hermus Indou.
Deklarasi tersebut dilaksanakan pada Jumat, 3 Oktober 2025, bertempat di Aula Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari. Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar sebelumnya pada 29 September 2025, terkait meningkatnya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Wasirawi.
Deklarasi tersebut diikuti sekitar 70 peserta, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, DPRK, MRPB, tokoh adat, pemilik hak ulayat, serta pelaku usaha tambang.
Dalam arahannya saat deklarasi, Kapolda Papua Barat saat itu menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, baik skala besar maupun pertambangan rakyat, wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan maupun melanggar hukum.
“Saya akan berdiri paling depan untuk membela masyarakat yang berada di posisi benar sesuai aturan. Tetapi saya juga akan berdiri paling depan untuk menindak tegas apabila ada pelanggaran hukum,” tegas Kapolda saat itu.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga memberikan batas waktu lima hari, hingga Selasa, 7 Oktober 2025, bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas tambang ilegal untuk segera menurunkan seluruh peralatan dari lokasi tambang.
Setelah batas waktu tersebut, tim gabungan direncanakan akan mendirikan pos komando taktis (Poskotis) guna memastikan proses pembersihan serta pengawasan di lapangan berjalan optimal.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Manokwari Hermus Indou menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah dalam penertiban aktivitas tambang ilegal. Ia menyatakan bahwa pemerintah siap memfasilitasi proses perizinan resmi agar masyarakat dapat mengelola sumber daya alam secara legal, transparan, dan berkelanjutan.
Bupati juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah mendukung pertambangan yang dikelola oleh masyarakat, namun harus melalui satu pintu perizinan resmi. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena kewenangan pemberian izin pertambangan berada di tingkat pusat.
Namun, hingga saat ini aktivitas tambang ilegal dilaporkan masih terus berlangsung.
Sejumlah bos tambang yang diduga beroperasi di wilayah Wasirawi, Warmomi dan Sungai Wariori disebut mencapai sekitar 12 orang, di antaranya berinisial SP (Supri Pandel), HJ (Haji Jumadi), BP (Budi Palopo), A (Arman), A (Arif), B (Budiman), EN (Ely Nanda), AH (Andi Hasan), J (Jiwang), A (Acing alias RMS), serta S (Samsir).
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa hingga kini aktivitas tambang masih berjalan dengan puluhan alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di kawasan tersebut.
Ia meminta pihak kepolisian, khususnya Polda Papua Barat, agar segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku tambang ilegal.
Menurutnya, jika aktivitas tersebut terus dibiarkan, kerusakan hutan akan semakin parah dan berpotensi menimbulkan bencana bagi masyarakat sekitar.
“Banyak alat berat jenis ekskavator yang bekerja terang-terangan. Kami berharap aparat penegak hukum segera menangkap para bos tambang ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya. (*)
Tidak ada komentar