Sorong Today, Sorong – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS), Yosep Tititlolobi menyatakan optimis proses hukum dugaan pemalsuan ijazah TK Baseftin Al-Marif di Kampung Fafanlap, Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat, masih terus berjalan di Polda Papua Barat Daya.
Optimisme tersebut disampaikan Yosep setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjut Nomor: 26.lidik/1.a/I/RES.1.9./2026, yang menandakan proses penyidikan masih berlanjut.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah Taman Kanak-kanak itu diduga melibatkan Ketua Yayasan MER, Veronika Virly Yuriken.
“Kami optimis perkara ini masih terus ditangani oleh penyidik. Surat SP2HP yang kami terima menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berjalan,” kata Yosep kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Yosep meminta kepada Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Daya agar segera menetapkan tersangka apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti serta keterangan saksi yang cukup.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar perkara tidak terkesan menggantung dan masyarakat dapat mengetahui kepastian hukum dari kasus yang sedang ditangani.
“Jika dua alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup, kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka agar perkara ini menjadi jelas dan tidak mengambang,” tegasnya.
Kendati demikian, dirinya menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik,” imbuhnya.
Dirinya mengungkapkan pihaknya mengetahui adanya upaya lobi-lobi yang diduga dilakukan pihak yayasan kepada sejumlah pejabat kepolisian. Ia menyebut lobi tersebut diduga dilakukan kepada pimpinan di lingkungan Polda Papua Barat Daya, mulai dari Kapolda, Wakapolda hingga Direktur Reskrimum.
“Kami mengetahui bahwa pihak yayasan dengan kekuatan finansialnya terus melakukan lobi kepada penyidik, mulai dari Kapolda Papua Barat Daya, Wakapolda hingga Direskrimum,” ungkapnya.
Meski demikian, Yosep menyampaikan bahwa pihaknya tetap percaya pada integritas aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
“Namun sampai saat ini kami masih percaya integritas Polda Papua Barat Daya di atas segalanya,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Yosep menambahkan, pembina Yayasan MER yang merupakan warga negara asing sekaligus CEO Misool Eco Resort, Andrew John Miners sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kantor Imigrasi Papua Barat.
Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan memberikan keterangan tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terkait beredarnya isu bahwa perkara dugaan pemalsuan ijazah TK tersebut akan dihentikan, Yosep menegaskan kabar tersebut tidak benar.
Menurutnya, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima pihaknya, proses hukum masih berjalan.
“Kalau ada desas-desus yang mengatakan perkara ini akan dihentikan, itu tidak benar. Faktanya proses hukum sampai saat ini masih berjalan,” jelasnya.
Yosep menegaskan bahwa apabila di kemudian hari perkara tersebut benar-benar dihentikan, pihaknya akan menempuh langkah hukum.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mengajukan praperadilan serta melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia di tingkat pusat.
“Kalaupun nanti kasus ini dihentikan, kami akan menempuh jalur hukum, salah satunya melalui praperadilan dan melaporkannya ke Mabes Polri,” tegasnya. (*)
Tidak ada komentar