Sorong Today, Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Rapat Rekonsiliasi Program Perlindungan Hari Tua (PAITUA) tahun 2025 bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Jumat (28/11/2025).
Rapat Rekonsiliasi ini dibuka secara simbolis oleh Pj Sekda Papua Barat Daya Yakob Karethmelalui prosesi penabuhan tifa mewakili Gubernur PBD Elisa Kambu.
Pj Sekda PBD Yakob Kareth menyampaikan bahwa PAITUA merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi warga lanjut usia berusia 65 tahun ke atas.
Program ini diterangkannya telah berjalan sejak tahun anggaran 2023 dan 2024 melalui kolaborasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar).
“Program PAITUA merupakan wujud kehadiran negara untuk memastikan kesejahteraan masyarakat, khususnya lansia sebagai penerus peradaban, adat, dan budaya kita,” kata Pj Sekda PBD Yakob Kareth.
Ia menyebut bahwa rekonsiliasi tersebut penting untuk memastikan akurasi data penerima manfaat, transparansi penyaluran bantuan, serta penyusunan laporan yang akuntabel. Evaluasi ini, menurutnya, akan menjadi dasar perbaikan dalam pelaksanaan program pada tahun-tahun berikutnya.
“Rekonsiliasi ini penting agar setiap tahapan pelaksanaan program memiliki dasar data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Yakob turut memberikan apresiasi kepada Sekber Kabupaten/Kota, perangkat daerah, BRI, dan SKALA Papua atas sinergi yang terjalin selama pelaksanaan program PAITUA.
Kemudian, Kepala Bapperida PBD Rahman menjelaskan bahwa rekonsiliasi dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyaluran dana PAITUA.
Menurut Rahman, sebagian dana belum tersalurkan bukan karena kekurangan anggaran, tetapi akibat kendala administratif, seperti data penerima tidak valid atau tidak lengkap.
“Uangnya ada di RKUD dan rekening penampung BRI. Tetapi ada penerima yang datanya belum lengkap, KTP tidak ada, ada yang sudah meninggal, atau tidak ditemukan di lapangan. Ini yang harus kita selesaikan,” ungkap Kepala Bapperida PBD Rahman.
Dipaparkannya, BPK turut merekomendasikan agar dana yang tidak dapat disalurkan dikembalikan ke kas daerah. Untuk itu, melalui rekonsiliasi, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan BRI melakukan verifikasi ulang terkait dana yang sudah disalurkan dan yang harus dikembalikan.
Rahman menuturkan bahwa mekanisme alih waris yang pernah dilakukan tahun lalu tidak lagi diterapkan pada penyaluran tahun 2024. Hal ini mengikuti rekomendasi BPK dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan program yang semakin sempit mendekati akhir tahun.
“Untuk 2024 ini tidak ada lagi alih waris karena waktunya tidak cukup dan mengikuti rekomendasi BPK,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rahman mengungkapkan bahwa PAITUA tidak lagi menjadi bagian dari program prioritas (perutas) RPJMD 2025–2026. Meski begitu, pemerintah tetap akan memastikan perlindungan sosial bagi masyarakat, kemungkinan dalam bentuk program baru yang disesuaikan dengan arah kebijakan Gubernur.
Ia menyampaikan bahwa fokus pemerintah saat ini mulai diarahkan pada penguatan generasi emas Papua Barat Daya, sehingga program perlindungan sosial bagi anak-anak akan lebih diperhatikan.
“Bukan berarti perlindungan sosial hilang, hanya mungkin bentuknya tidak lagi PAITUA. Kita masih menunggu arahan Gubernur mengenai arah kebijakan berikutnya,” katanya.
Melalui rapat rekonsiliasi ini, Pemprov PBD berharap dapat menghasilkan sinkronisasi data yang akurat, pedoman teknis perbaikan kebijakan, serta evaluasi menyeluruh guna memperkuat efektivitas program kesejahteraan sosial di Papua Barat Daya ke depan. (*)
Tidak ada komentar