Sorong Today – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sakit saat berada di luar kota tidak perlu panik. Selama status kepesertaan aktif, layanan kesehatan tetap dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menjelaskan bahwa jaminan pelayanan bagi peserta di luar domisili telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peserta dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
Ia menambahkan, peserta cukup menunjukkan KTP atau menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat mendaftar. Data akan diverifikasi secara elektronik tanpa perlu fotokopi dokumen.
Dalam kondisi gawat darurat, peserta juga dapat langsung menuju rumah sakit terdekat tanpa harus melalui FKTP. Penentuan status gawat darurat dilakukan oleh tenaga medis sesuai prosedur.

Kemudahan ini dirasakan Imanuel Clausdio (21), mahasiswa asal Kabupaten Mamberamo Raya yang kini kuliah di Sorong, Papua Barat Daya.
Saat mengalami kondisi lemas dan harus dilarikan ke IGD, ia cukup menunjukkan KTP dan langsung mendapat penanganan setelah dinyatakan gawat darurat, tanpa dikenakan biaya.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta memastikan status JKN tetap aktif agar perlindungan kesehatan tetap terjamin di mana pun berada di Indonesia. (*)

Tidak ada komentar