Suasana Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Kamis (22/1/2026) di Jakarta/ Dokumen LPS Sorong Today, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.
Kebijakan ini mencerminkan keyakinan LPS terhadap stabilitas sektor perbankan nasional sekaligus upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Dalam keputusan tersebut, LPS menetapkan:
Ketentuan ini berlaku untuk periode 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
“Penetapan TBP dilakukan dengan memperhatikan tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, kondisi likuiditas yang memadai, serta cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang. Selain itu, prospek pertumbuhan ekonomi serta risiko makroekonomi global dan nasional juga menjadi pertimbangan utama,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Dirinya mengimbau agar perbankan senantiasa memperhatikan ketentuan TBP dalam penghimpunan dana masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut, LPS memaparkan bahwa kondisi industri perbankan nasional tetap terjaga dengan baik. Hingga Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63% (year-on-year), terutama ditopang oleh pertumbuhan kredit investasi.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) menunjukkan kinerja yang lebih kuat dengan pertumbuhan 13,83% (yoy), didorong oleh peningkatan belanja pemerintah dan aktivitas korporasi.
Dari sisi ketahanan, permodalan perbankan berada pada level yang tinggi. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat sebesar 26,05% per November 2025, mencerminkan kemampuan perbankan dalam memitigasi risiko kredit dan pasar.
Likuiditas perbankan juga masih sangat memadai. Rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 28,57%, jauh di atas ambang batas minimum sebesar 10%.
LPS menegaskan bahwa program penjaminan simpanan dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bankmencakup 99,94% rekening bank umum dan 99,97% rekening BPR/BPRS. Angka ini jauh melampaui mandat Undang-Undang yang menetapkan cakupan minimum sebesar 90%.
Ferdinan kembali mengingatkan pentingnya transparansi bank kepada nasabah terkait TBP.
“TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS (3T), yaitu simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP LPS, dan nasabah tidak terlibat tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tegasnya.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution dalam kesempatan yang sama memaparkan kinerja LPS sepanjang tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, merupakan peserta program penjaminan LPS.
Sejak berdiri hingga kini, LPS telah melakukan resolusi bank melalui:
Kecepatan pembayaran klaim juga terus meningkat. Saat ini, rata-rata pembayaran klaim pertama kepada nasabah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank, jauh lebih cepat dibandingkan 5 tahun lalu yang mencapai 14 hari kerja.
Secara keuangan, kinerja LPS menunjukkan tren yang sangat positif. Hingga akhir 2025:
Selain itu, LPS berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui:
Memasuki tahun 2026, LPS menyiapkan sejumlah program strategis, di antaranya:
Menutup konferensi pers, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan komitmen LPS ke depan.
“Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS. Kami akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya. (***)
Tidak ada komentar