Sorong Today, Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama sekaligus melepas sebanyak 16 dokter umum untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS-I) di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama dan pelepasan dokter tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong, Rabu (4/2/2026) dan dilakukan langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu.
Program pendidikan dokter spesialis ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Papua Barat Daya dalam meningkatkan kualitas serta pemerataan pelayanan kesehatan di wilayah Papua Barat Daya melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) kesehatan.
Gubernur PBD Elisa Kambu menyampaikan bahwa kesempatan mengikuti pendidikan spesialis merupakan anugerah Tuhan yang patut disyukuri dan dijalani dengan penuh tanggung jawab.
“Segala kebijakan, berkat, dan kesempatan yang kita terima hari ini kita kembalikan kepada Tuhan. Bukan karena kita hebat, bukan karena siapa-siapa, tetapi semua karena anugerah Tuhan,” ujar Gubernur PBD Elisa Kambu.
Ia mengingatkan para dokter agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya, mengingat seluruh pembiayaan pendidikan bersumber dari anggaran daerah yang berasal dari uang rakyat Papua Barat Daya.
“Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat. Maka saudara-saudara harus fokus, berkomitmen, dan bertanggung jawab menyelesaikan pendidikan sampai tuntas. Daerah ini menaruh harapan besar agar ke depan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur Elisa Kambu menekankan pentingnya solidaritas dan kebersamaan di antara para peserta selama menjalani pendidikan. Ia meminta agar seluruh dokter saling mendukung, menjaga kekompakan, dan tidak mementingkan kepentingan pribadi.
“Pergi 16 orang, pulang juga harus 16 orang. Jangan pikir diri sendiri. Kalian harus solid, saling membantu, dan saling menjaga,” pesannya.
Dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani, Pemprov PBD turut menetapkan kewajiban pengabdian bagi para dokter yang telah menyelesaikan pendidikan spesialis, yakni wajib bekerja dan mengabdi di wilayah Papua Barat Daya selama 15 tahun. Ketentuan tersebut bersifat mengikat secara hukum.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa pemerintah daerah memberikan toleransi waktu studi sesuai dengan kebutuhan masing-masing program spesialis, dengan tambahan batas waktu tertentu. Namun demikian, apabila peserta tidak menyelesaikan pendidikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai perjanjian, termasuk kewajiban pengembalian biaya pendidikan.
“Kalau tidak selesai, ada konsekuensi. Perjanjian ini akan dibacakan oleh notaris dan menjadi tanggung jawab bersama,” ucapnya.
Melalui program pendidikan dokter spesialis ini, Pemprov Papua Barat Daya berharap dapat memenuhi kebutuhan tenaga dokter spesialis di rumah sakit-rumah sakit daerah, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan di seluruh wilayah Papua Barat Daya. (*)
Tidak ada komentar