Sorong Today, Sorong – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat secara resmi menyerahkan dua dokumen hasil pengawasan strategis kepada Pemerintah Kota Sorong.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim bertempat di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Sorong, Senin (15/12/2025).
Dua dokumen penting yang diserahkan Ombudsman mencakup hasil kajian mendalam terkait Pengelolaan Sampah di Kota Sorong serta Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang dinilai sebagai persoalan penting dalam pelayanan publik dan pembangunan perkotaan.
Kegiatan penyerahan dokumen ini turut dihadiri oleh Plt Sekda Kota Sorong, Kepala Dinas Penataan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P2LH) Kota Sorong serta Kepala Dinas Sosial Kota Sorong sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat Amus Atkana menyampaikan bahwa penyerahan hasil kajian ini bertujuan untuk memetakan kondisi pelayanan publik di daerah, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan berbasis fakta lapangan.
Menurutnya, Pemerintah Kota Sorong menunjukkan niat baik dan energi positif dalam upaya pengelolaan sampah.
“Tahun ini, Kota Sorong bahkan diusulkan ke pemerintah pusat sebagai sampel pengelolaan persampahan. Ini menunjukkan adanya komitmen dan niat baik pimpinan daerah dalam menangani persoalan sampah,” ungkap Amus Atkana.
Ia menekankan bahwa kemajuan sebuah kota selalu beriringan dengan tantangan, termasuk persoalan persampahan dan meningkatnya jumlah ODGJ yang memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil kajian Ombudsman yang diperoleh melalui diskusi dengan Dinas Kesehatan serta yayasan terkait, ditemukan sejumlah persoalan mendasar dalam penanganan ODGJ di Kota Sorong, di antaranya:
Menanggapi hasil pengawasan tersebut, Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sorong memiliki komitmen tinggi terhadap kebersihan lingkungan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami sangat konsen terkait kebersihan. Tahun depan kami akan melakukan evaluasi manajemen pengelolaan sampah agar lebih optimal,” kata Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Sorong melalui dinas teknis terkait menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil kajian yang diserahkan Ombudsman sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Terima kasih atas kepedulian Ombudsman. Pemerintah Kota Sorong akan menindaklanjuti kajian ini melalui dinas terkait,” ucapnya sembari menegaskan keseriusan Pemkot Sorong dalam merespons masukan dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Penyerahan dokumen hasil pengawasan ini diharapkan menjadi langkah awal perbaikan sistemik dalam pengelolaan sampah dan penanganan ODGJ di Kota Sorong demi terciptanya pelayanan publik yang lebih manusiawi, berkelanjutan, dan berkeadilan. (*)
Tidak ada komentar