Sorong Today – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan yang inklusif dan berkeadilan melalui penyelenggaraan Workshop Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD) bertempat di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong, Selasa (30/9/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah awal yang krusial dalam upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di daerah tersebut.
Workshop secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau yang menandai dimulainya kegiatan dengan penabuhan tifa bersama sebagai simbol semangat kolaboratif dalam menyusun dokumen perencanaan yang inklusif.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Ahmad Nausrau menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, dan sudah semestinya mendapatkan perhatian yang sama dalam proses pembangunan.
“Rencana Aksi Daerah ini adalah instrumen penting untuk menjamin perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Papua Barat Daya. Mereka adalah bagian dari kita, dan harus kita rangkul dalam semua aspek pembangunan,” ujar Wagub PBD Ahmad Nausrau.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RAD-PD mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2019, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan pembangunan yang ramah disabilitas.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Papua Barat Daya, Rahman menuturkan bahwa workshop ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas.
“Kita ingin menghasilkan satu dokumen perencanaan yang bisa menjadi guidance atau pedoman bersama lintas sektor. Semangat kita jelas: No One Left Behind. Tidak boleh ada satu pun warga yang tertinggal, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ujar Kepala Bapperida Papua Barat Daya, Rahman.
Ia menuturkan bahwa proses penyusunan RAD-PD ini melibatkan berbagai pihak mulai dari organisasi penyandang disabilitas, LSM, akademisi, hingga perguruan tinggi, guna memastikan dokumen yang dihasilkan relevan dan dapat diimplementasikan di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perekonomian Sosial Budaya Bapperida Papua Barat Daya, Agustinus Antoh mengungkapkan bahwa mayoritas penyandang disabilitas di wilayah Papua Barat Daya berada dalam usia produktif.
Hal ini menuntut hadirnya kebijakan yang lebih berpihak dan responsif, khususnya dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, serta pemberdayaan ekonomi.
“Dengan RAD ini, kita ingin memastikan prinsip No One Left Behind benar-benar diwujudkan. Ada tujuh sasaran strategis yang akan dibahas, mulai dari pendataan dan perencanaan inklusif, penyediaan lingkungan tanpa hambatan, hingga pemberdayaan ekonomi yang inklusif,” jelas Agustinus.
Ia berharap dokumen RAD-PD nantinya menjadi pedoman konkret dalam perumusan program-program yang inklusif dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan di Papua Barat Daya.
Penyusunan RAD-PD ini menandai tonggak penting dalam perjalanan Papua Barat Daya menuju pembangunan yang benar-benar inklusif dan berkeadilan. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.
Dengan mengusung semangat No One Left Behind, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses dan kesempatan yang sama dalam pembangunan daerah. (*)
Tidak ada komentar