Sorong Today, Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menggelar rapat pembahasan terkait pajak alat berat sebagai salah satu langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kamis (8/1/2026) dan turut melibatkan para pengusaha serta penyedia alat berat yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu dan difokuskan pada dialog terbuka guna menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha terkait kewajiban pajak daerah, khususnya pajak alat berat.
“Salah satu upaya kita dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah adalah dengan mendorong pajak alat berat. Ini kita fokus berdiskusi bersama para pengusaha dan penyedia alat berat terkait kewajiban pajak tersebut,” ujar Gubernur PBD Elisa Kambu.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi sementara, tingkat kepatuhan pengusaha alat berat dalam membayar pajak daerah masih tergolong rendah. Sebagian besar pelaku usaha, kata dia, belum melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau kita lihat dari evaluasi tadi, sebagian besar belum membayar. Ini bisa karena belum tahu, sudah tahu tapi cuek, atau faktor lainnya. Karena itu kita undang mereka berdiskusi agar informasi ini merata dan mereka memahami kewajiban bersama demi kemajuan Papua Barat Daya,” jelasnya.
Elisa Kambu menegaskan bahwa pajak alat berat merupakan salah satu sumber PAD yang diprioritaskan, selain pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, menurutnya, akan terus mendorong seluruh potensi pendapatan daerah agar dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan.
“Pajak kendaraan, pajak alat berat, dan BBNKB tetap menjadi prioritas. Semua potensi yang ada akan kita dorong,” tegasnya.
Gubernur mengakui bahwa sepanjang tahun 2025, penerimaan pajak dari sektor alat berat di Papua Barat Daya masih nihil, meskipun perangkat aturan terkait pemungutan pajak tersebut telah tersedia.
“Aturannya sudah ada, tapi karena masa transisi dan mungkin ada pengusaha yang mengabaikan kewajiban, maka belum berjalan. Sekarang ini kita wajibkan mereka untuk menyampaikan laporan dari tahun 2023, 2024, hingga 2025. Setelah datanya lengkap, baru kita tetapkan dan mereka wajib membayar,” terangnya.
Terkait jumlah pengusaha serta unit alat berat yang beroperasi di Papua Barat Daya, Elisa Kambu menuturkan bahwa pemerintah daerah hingga kini belum memiliki data yang valid dan terintegrasi. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan utama dalam optimalisasi pajak alat berat di daerah tersebut.
“Secara kasat mata kita lihat alat berat itu banyak, tapi data pastinya kita belum miliki. Ada yang milik sendiri, ada yang sewa sesuai paket pekerjaan. Ini yang sedang kita benahi,” tuturnya.
Mengenai target penerimaan pajak alat berat, Gubernur menegaskan bahwa pemerintah belum dapat menetapkan target penerimaan sebelum seluruh data pengusaha dan unit alat berat terverifikasi secara menyeluruh.
“Setelah data lengkap dan dilakukan penetapan, baru kita bisa bicara angka pasti. Saat ini kita belum bisa menetapkan target,” tandasnya. (*)
Tidak ada komentar