Sorong Today, Sorong – Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, S.H dan Partners selaku kuasa hukum Ketua DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim, S.T., M.Ak, angkat bicara menanggapi pernyataan Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Daniel Kapisa, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dan atribut DPR Provinsi Papua Barat Daya.
Advokat Yosep Titirlolobi, S.H menilai pernyataan Daniel Kapisa yang menyebut dugaan korupsi pengadaan seragam baju dinas DPR Papua Barat Daya merupakan kebijakan murni Ketua DPR sebagai opini tanpa dasar data yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik.
Dalam press release yang diterima media ini, Rabu (4/3/2026), Yosep memberikan peringatan tegas agar Sekretaris DAP tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Sekretaris DAP Wilayah III Doberay seharusnya memahami tugas pokok dan fungsinya, bukan mencampuri proses hukum yang sementara berjalan. Jangan terlalu mencampuri masalah hukum yang bukan ranahnya. Sekretaris DAP mengurus adat, bukan berbicara seolah-olah sebagai kuasa hukum,” tegas Yosep.
Ia menjelaskan bahwa fungsi Dewan Adat Papua di Papua Barat Daya sangat jelas, yakni membina, melestarikan, dan melindungi budaya serta adat istiadat setempat.
Selain itu, DAP berperan menjembatani hubungan antara masyarakat adat dan pemerintah, menyelesaikan sengketa adat, serta menata wilayah atau tanah ulayat guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan sosial sesuai aturan adat yang berlaku.
Menurut Yosep, sebagai Sekretaris DAP Wilayah III Doberay, Daniel Kapisa seharusnya memahami batas kewenangannya dan tidak menyampaikan pernyataan tanpa data otentik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Jangan berbicara asal bunyi tentang perkara tipikor dengan menyatakan Ketua DPRP PBD harus bertanggung jawab tanpa memiliki data yang jelas. Ini justru menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami aspek hukum,” ucapnya.
Yosep tutur menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keluarga tersangka IWK yang mendatangi DAP Wilayah III Doberay untuk menyampaikan pengaduan. Namun dirinya menegaskan bahwa Sekretaris DAP bukanlah pihak yang memiliki kewenangan menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pidana.
“Itu hak keluarga untuk mengadu. Tetapi harus dipahami bahwa keputusan menyatakan seseorang bersalah atau tidak dalam tindak pidana korupsi adalah kewenangan pengadilan, bukan lembaga adat,” paparnya.
Lebih lanjut, Yosep menyoroti pernyataan Daniel Kapisa yang dinilai melampaui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka IWK. Ia menyebut, dalam BAP tersebut tidak terdapat keterangan yang menyatakan bahwa pengadaan baju dinas DPR merupakan kebijakan Ketua DPR Papua Barat Daya.
“Seharusnya membaca BAP terlebih dahulu sebelum menyampaikan pernyataan ke publik. Dalam BAP tersangka IWK tidak disebutkan bahwa pengadaan tersebut merupakan kebijakan Ketua DPR,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dikantongi pihaknya, termasuk keterangan dari 19 saksi yang telah diperiksa penyidik dan penetapan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, tidak satu pun saksi menyebut nama Ortis Sagrim.
Yosep juga menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan baju dinas DPR Papua Barat Daya tahun 2024. Pasalnya, pada saat pengadaan berlangsung, Ortis Sagrim belum dilantik sebagai anggota DPR. Ia baru dilantik sebagai Ketua DPR Papua Barat Daya pada Juli 2025.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat menggiring persepsi publik tanpa dasar fakta yang jelas. (***)
Tidak ada komentar