Sorong Today, Sorong – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya segera membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai wujud nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menegaskan bahwa kehadiran BPSK di Papua Barat Daya merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak-hak konsumen di daerah.
Hal itu disampaikan Filep saat wawancara usai Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Pemerintah Kota Sorong, Selasa (11/11/2025).
“Pemprov harus segera membentuk BPSK sebagai amanat UU Perlindungan Konsumen. Kehadiran lembaga ini menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan perlindungan konsumen,” ujar Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.
Menurutnya, prinsip konsumen adalah raja seharusnya tercermin dalam kebijakan dan pelayanan publik. Namun, dalam praktiknya, kepuasan konsumen seringkali menjadi prioritas terakhir.
“Padahal kepuasan konsumen berbanding lurus dengan perlindungan konsumen. Tantangan besar kita masih sama yakni ketimpangan posisi konsumen-pelaku usaha, lemahnya penegakan hukum, dan belum tumbuhnya budaya konsumen berdaya,” ucap senator asal Papua Barat Daya itu.
Sebanyak 26 anggota Komite III DPD RI, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan para anggota perwakilan provinsi, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat Daya.
Agenda ini bertujuan mengawasi pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen sekaligus menyerap aspirasi dan pandangan masyarakat terkait praktik perlindungan konsumen di daerah tersebut.
Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim, dalam rapat kerja itu menyampaikan bahwa dinamika perdagangan di Sorong kini berkembang pesat seiring maraknya transaksi digital.
“Dulu masyarakat mengandalkan pasar tradisional. Sekarang, dengan sekali klik, produk dari mana saja bisa dibeli. Ini menimbulkan tantangan baru bagi pembinaan pelaku usaha dan pemberdayaan konsumen,” kata Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim.
Ia menegaskan bahwa pembentukan BPSK di Papua Barat Daya merupakan kebutuhan mendesak dan akan segera dikoordinasikan dengan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian untuk mempercepat realisasinya.
Selain rapat kerja, Komite III DPD RI turut melakukan kunjungan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Malaimsimsa Kota Sorong untuk meninjau pelaksanaan produksi dan distribusi Makanan Bergizi (MBG).
Senator asal Papua Barat Daya, H. Hartono menegaskan bahwa isu perlindungan konsumen sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan program MBG.
“Anak-anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui adalah konsumen yang berhak atas jaminan keamanan, mutu, dan informasi produk pangan. Pemerintah daerah harus mengantisipasi potensi keracunan yang bisa menghambat program ini,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong Jemima Elisabeth Lobat melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 11 dapur SPPG yang melayani MBG untuk anak sekolah, posyandu, dan ibu hamil.
“Sebanyak 75% penjamah pangan sudah mengikuti pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji, berjumlah 285 orang. Namun, kendala utama kami adalah belum tersedianya laboratorium kesehatan masyarakat di Papua Barat Daya, sehingga sampel makanan masih harus diuji ke Makassar,” jelas Jemima.
Ia berharap Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dapat segera dibangun di Papua Barat Daya untuk memperkuat pengawasan mutu pangan di daerah.
Senada dengan itu, Kepala Loka POM Sorong, Rizki Okprastowo, juga menyampaikan harapan agar status Loka POM di Sorong segera ditingkatkan menjadi Balai POM.
“Papua Barat Daya adalah provinsi baru yang belum memiliki Balai POM. Peningkatan status ini penting untuk memperkuat pengawasan obat dan makanan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya dan pelayanan publik,” ungkapnya.
Menutup kegiatan kunjungan kerja, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti (senator NTB) dan H. Dailami Firdaus (senator DKI Jakarta) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kota Sorong atas keterbukaannya menyampaikan aspirasi.
“Semua masukan dari Papua Barat Daya akan kami bawa dalam rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan, BPOM, BGN, dan pihak terkait lainnya,” ujar Erni.
Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen DPD RI dalam memperkuat perlindungan konsumen, memastikan keamanan pangan, dan memperjuangkan pelayanan publik yang lebih baik di wilayah Papua Barat Daya, sebagai bagian dari pembangunan nasional yang inklusif. (***)
Tidak ada komentar