Sorong Today, Sorong – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah catatan dalam hasil pemeriksaan belanja daerah Pemerintah Kota Sorong pada semester kedua Tahun Anggaran 2025.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan waktu 60 hari kepada Pemerintah Kota Sorong untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong, Jhon Lewerissa menegaskan bahwa DPRK akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut.
Menurutnya, pengawasan ini penting untuk memastikan perbaikan tata kelola keuangan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam pengawasan tadi memang ada beberapa temuan yang disampaikan BPK terkait hasil belanja daerah. DPRD diberikan waktu 60 hari untuk mengawasi sejauh mana tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK oleh Pemerintah Kota Sorong,” ujar Ketua DPR Kota Sorong, Jhon Lewerissa.
Ia menjelaskan, DPR Kota Sorong akan terus memantau proses perbaikan selama masa 60 hari tersebut agar seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara serius dan tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Yang terpenting adalah tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Temuan-temuan itu bukan sesuatu yang harus dibesar-besarkan, tetapi harus diperbaiki sesuai rekomendasi BPK dalam waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.
Jhon berharap Pemerintah Kota Sorong dapat merespons seluruh rekomendasi BPK dengan penuh tanggung jawab. Ia menilai, tindak lanjut yang baik akan berdampak positif terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
“Kita memperbaiki hasil pemeriksaan tahun 2025 agar ke depan, khususnya tahun 2026, pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik dan temuan serupa tidak terulang,” ucapnya.
Terkait mekanisme pengawasan, DPR Kota Sorong menilai tidak perlu membentuk tim khusus, seperti panitia kerja (panja) maupun panitia khusus (pansus). Pengawasan akan dilakukan melalui mekanisme yang telah ada, dengan memantau laporan serta perkembangan tindak lanjut dari Pemerintah Kota Sorong.
“Tidak perlu membentuk tim khusus. Ini sifatnya rekomendasi, kita hanya mengawasi apakah pemerintah kota serius menyelesaikannya dalam 60 hari,” tegasnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK menjadi indikator penting dalam menilai kinerja Pemerintah Kota Sorong, khususnya dalam pengelolaan belanja daerah. Oleh karena itu, DPR akan memperketat pengawasan agar tata kelola pemerintahan dapat terus diperbaiki.
“Belanja daerah pasti ada plus dan minus, tetapi yang terpenting bagaimana kekurangan itu diperbaiki agar tidak terulang lagi di masa depan. Itu menjadi perhatian kami sebagai lembaga legislatif,” pungkasnya.
Adapun tujuan pemeriksaan BPK yakni guna menilai kesesuaian belanja daerah Tahun Anggaran 2025 dengan peraturan perundang-undangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK mencatat sejumlah temuan, antara lain:
BPK meminta Pemerintah Kota Sorong segera menindaklanjuti seluruh temuan tersebut sesuai rekomendasi yang diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. (*)
Tidak ada komentar