Sorong Today, Sorong – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya terus mengintensifkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap menjadi pemicu meningkatnya angka kriminalitas di wilayahnya.
Menindaklanjuti instruksi Kapolda Papua Barat Daya, seluruh jajaran Polres diminta untuk melakukan razia miras di wilayah hukum masing-masing.
Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota yang berhasil menyita 420 liter minuman keras lokal jenis cap tikus dalam serangkaian operasi sepanjang September hingga Oktober 2025.
Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal.
“Kami akan terus melakukan razia terhadap peredaran miras tanpa izin. Ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Sorong,” ujar AKP Rachmat Djakatara dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025) lalu.
Operasi pertama dilakukan pada Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Handayani KM 10, dengan hasil penyitaan 60 liter miras. Beberapa hari kemudian, pada Selasa, 23 September 2025, petugas kembali mengamankan 20 liter miras dari lokasi berbeda.
Memasuki bulan Oktober, intensitas operasi semakin meningkat. Pada Selasa, 7 Oktober 2025, polisi menyita 32 liter dan 53 liter miras dari dua lokasi berbeda. Hanya berselang dua hari, Rabu, 9 Oktober 2025, petugas kembali mengamankan 50 liter miras di kawasan Cakalang Kuda Laut.
Operasi lanjutan dilakukan pada Rabu, 27 Oktober 2025, dengan hasil 62 liter dan 53 liter, serta pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Jalan Yos Sudarso dengan barang bukti 58 liter dan 32 liter miras cap tikus.
“Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Sorong Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
AKP Rachmat menegaskan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi turut berdampak buruk terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun distribusi miras ilegal. Selain berisiko hukum, miras oplosan juga bisa mengancam keselamatan jiwa dan ketertiban lingkungan,” himbaunya.
Langkah Polresta Sorong Kota ini merupakan bagian dari program prioritas Polda Papua Barat Daya dalam menjaga ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan menekan angka kejahatan yang kerap dipicu oleh konsumsi miras berlebihan.
Polda berkomitmen untuk terus melakukan patroli, operasi gabungan, serta penegakan hukum terhadap pelaku peredaran minuman keras tanpa izin di seluruh wilayah Papua Barat Daya. (*)
Tidak ada komentar