Sorong Today, Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Daya Tahun 2026.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 100.3.3.1/266/12/2025 tanggal 19 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu.
Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta memperhatikan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya Nomor 500.15.14.1/007/DEPEPROV-PBD/2025 tentang Usulan Kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026.
Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka menjaga daya beli pekerja/buruh guna mencapai penghidupan yang layak, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi daerah.
Dalam keputusan tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Daya Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.766.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Daya Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:
Secara keseluruhan, UMP dan UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,2 persendibandingkan dengan UMP dan UMSP Tahun 2025.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut turut ditegaskan larangan bagi perusahaan atau badan usaha untuk membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan. UMP dan UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026 berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Papua Barat Daya.
Ketentuan ini diberlakukan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan atau badan usaha yang bersangkutan. Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026.
Sebelum penetapan keputusan tersebut, telah dilaksanakan Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong pada Jumat (19/12/25) lalu. Sidang pleno dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua Barat Daya Johny Way yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan.
Sidang itu diikuti seluruh unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, serikat pekerja/serikat buruh, serta asosiasi pengusaha di Provinsi Papua Barat Daya.
Sebagai bentuk penegasan dan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3/1302 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Pemberlakuan UMP dan UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026. Surat edaran ini ditandatangani Pj Sekda PBD Yakob Karet.
Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP Tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, peningkatan kesejahteraan pekerja, serta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di wilayah Papua Barat Daya. (***)
Tidak ada komentar