Sorong Today, Sorong – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa alat tulis kantor (ATK) serta cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017.
Tersangka baru tersebut berinisial JJR, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong.
Penetapan JJR sebagai tersangka dilakukan setelah Kejati Papua Barat melaksanakan gelar perkara (ekspose) dan menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatannya dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Berdasarkan hasil audit, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,187 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar mengatakan bahwa penetapan JJR merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya.
“Hari ini kita kembali menetapkan tersangka baru, yaitu JJR, bendahara pengeluaran di BPKAD Kota Sorong. Dari hasil ekspose, tim menemukan adanya keterlibatan aktif dalam penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Aspidsus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar kepada awak media di Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (12/11/2025).
Agustiawan menegaskan, sebagai bendahara pengeluaran, JJR memiliki tanggungjawab besar terhadap seluruh proses penggunaan anggaran. Berdasarkan hasil audit investigatif, tidak mungkin dana sebesar itu dicairkan tanpa sepengetahuannya.
“Dari hasil audit yang dilakukan oleh tim auditor, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.187.436.800. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan resmi dari audit yang baru selesai beberapa bulan lalu,” jelasnya.
Dengan penetapan JJR, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan lebih dahulu pada Kamis (6/11/2025) lalu yakni mantan Kepala BPKAD Kota Sorong HJT dan Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong BEPM.
“JJR awalnya kami periksa sebagai saksi untuk dua tersangka sebelumnya, namun setelah pengembangan dan analisa mendalam, ditemukan perannya cukup signifikan sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini pihak Kejati Papua Barat telah memeriksa 10 saksi untuk memperkuat alat bukti dalam penetapan tersangka baru tersebut.
Lebih lanjut, Agustiawan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini. Menurutnya, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Semua tergantung hasil pendalaman tim penyidik,” bebernya.
Agustiawan menjelaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp2 miliar yang pernah dilakukan sebelumnya tidak termasuk dalam hasil audit terbaru.
“Pengembalian yang dilakukan itu di luar audit khusus. Jadi temuan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar ini murni hasil audit baru yang dilakukan oleh tim auditor independen,” ungkapnya.
Disampaikannya, Kejati Papua Barat menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami tegaskan, tidak ada tekanan dari mana pun. Penyidikan dilakukan secara prosedural. Untuk mendapatkan dua alat bukti yang sah tidak mudah, dan itu yang menjadi dasar kami menetapkan tersangka,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan kasus dugaan korupsi ATK dan cetakan pada BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2017 masih terus bergulir. (*)
Tidak ada komentar