Sorong Today, Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, yang menandai pembukaan dengan penabuhan tifa sebagai simbol kebersamaan dan semangat membangun daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 merupakan pedoman penting bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2026 agar selaras dengan kebijakan nasional, prinsip transparansi, dan akuntabilitas keuangan.
“Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan keseragaman, kepatuhan, dan efektivitas pemerintah daerah dalam merencanakan serta mengelola keuangan daerah,” ujar Gubernur PBD Elisa Kambu.
Ia menekankan pentingnya penyelarasan antara kebijakan pusat dan daerah agar APBD yang disusun pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat sejalan dengan prioritas nasional, kebijakan ekonomi makro, serta pokok-pokok kebijakan fiskal pemerintah pusat.
Menurutnya, arah kebijakan nasional tahun 2026 akan difokuskan pada peneguhan kedaulatan pangan, energi, dan air, disertai dorongan terhadap produktivitas ekonomi melalui hilirisasi, transformasi digital, dan peningkatan daya saing nasional.
Selain itu, pembangunan yang inklusif menjadi prioritas agar seluruh warga Indonesia dapat merasakan manfaat pembangunan tanpa ada yang tertinggal.
Fokus Program Prioritas Nasional 2026
Elisa Kambu menyebut beberapa program prioritas nasional yang menjadi fokus pemerintah pusat pada tahun 2026, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pembangunan 3 Juta Rumah untuk Rakyat, Koperasi Desa Merah Putih, Sekolah Rakyat dan Digitalisasi Pendidikan, kemudian Program Pengurangan Kemiskinan Terpadu serta Pengelolaan Sampah Terpadu.
“Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pedoman teknis yang jelas tentang tahapan penyusunan APBD, mulai dari perencanaan hingga penetapan, agar tidak terjadi kesalahan prosedur maupun substansi,” tegasnya.
Gubernur Elisa turut mengingatkan pentingnya pemahaman yang seragam di kalangan pejabat pengelola keuangan daerah agar terhindar dari kesalahan anggaran yang dapat berujung pada temuan audit maupun masalah hukum di kemudian hari.
“Pemerintah daerah harus mampu mengalokasikan anggaran secara tepat sasaran dan memprioritaskan program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Barat Daya, Halasson Fransisco Sinurat memaparkan berbagai poin penting terkait substansi Permendagri 14/2025.
Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah mencakup enam tahapan utama, yakni: perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
Halasson menyoroti bahwa alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat cenderung menurun, sehingga pemerintah daerah perlu meningkatkan kemandirian fiskal melalui inovasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita tidak boleh lagi bergantung penuh pada pemerintah pusat. TKD setiap tahun cenderung menurun, sehingga daerah harus berbenah dengan meningkatkan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, retribusi, dan sumber lain yang sah,” kata Kepala BPPKAD Papua Barat Daya, Halasson Fransisco Sinurat.
Ia menyebut beberapa potensi sumber pendapatan tambahan seperti penyaluran Program Makan Bergizi Gratis bagi balita dan ibu hamil, pemanfaatan Koperasi Merah Putih, serta skema pembiayaan lain seperti APBN, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), pinjaman daerah, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPDBU), dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Lebih lanjut, Halasson menekankan bahwa belanja daerah yang bersumber dari TKD harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus pada belanja wajib dan mengikat seperti gaji pegawai, pendidikan, kesehatan, serta iuran jaminan kesehatan.
Dirinya turut mengingatkan agar penyusunan dokumen Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta penetapan APBD 2026 dilakukan tepat waktu.
“Permendagri menegaskan batas waktu kesepakatan APBD paling lambat 30 November dan penetapan maksimal Desember 2025. Kita harapkan seluruh kabupaten/kota dapat mematuhi jadwal tersebut agar pelaksanaan pembangunan tahun 2026 berjalan tepat waktu,” pungkasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemprov Papua Barat Daya berharap seluruh perangkat daerah memahami arah kebijakan baru dalam penyusunan APBD 2026, sekaligus mampu menerapkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah. (*)
Tidak ada komentar