Sorong Today, Sorong — Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Provinsi Papua Barat Daya untuk membahas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I Tahun 2024.
Pertemuan berlangsung di Lantai 3 Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong, Selasa (18/11/2025).
Kunker dipimpin Koordinator Kunker Komite IV DPD RI yang juga Senator Dapil Papua Barat Daya Mamberob Rumakiek bersama Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta.
Hadir pula Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau, Asisten III Setda PBD Atika Rafika, Kepala Inspektorat PBD Jasmaniar, perwakilan OPD provinsi, serta pejabat dari kabupaten/kota se-Papua Barat Daya.
Senator PBD Mamberob Rumakiek menegaskan bahwa pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota telah menunjukkan komitmen kuat untuk memperbaiki dan menindaklanjuti temuan BPK.
“Dari rapat kerja tadi, ada komitmen dari pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Saya, Bapak Wakil Gubernur, dan seluruh perwakilan kabupaten/kota sepakat untuk memperbaiki dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,” ujar Koordinator Kunker Komite IV di Papua Barata Daya itu.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK merupakan hal rutin dalam pengelolaan keuangan daerah, dan opini BPK menjadi cerminan kualitas tata kelola keuangan pemerintah daerah.
“Kalau masih ada yang disclaimer atau WDP (Wajar Dengan Pengecualian), itu biasanya terkait administrasi atau aset. Namun, yang penting adalah adanya tindak lanjut dari pemerintah daerah,” ucapnya.

Anggota Komite IV DPD RI ini menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang sudah menunjukkan peningkatan kinerja. Ia menyebutkan bahwa beberapa daerah yang sebelumnya mendapat opini ‘Tidak Wajar’ kini berhasil naik menjadi ‘Wajar Dengan Pengecualian’.
“Itu artinya sudah ada komitmen memperbaiki tata kelola keuangan. Kita harapkan kedepan semuanya bisa mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” terangnya.
Salah satu persoalan yang paling sering muncul dalam pemeriksaan BPK diakui Senator Mambe sapaan akrabnya yakni pencatatan aset. Banyak aset lama yang menurutnya masih tercatat tetapi sudah tidak memiliki fisik, atau aset yang berpindah dari kabupaten induk ke daerah pemekaran namun tidak diperbarui dalam sistem pencatatan.
“Ada aset yang sudah tidak punya nilai pakai, tapi masih tercatat. Ada aset yang fisiknya sudah pindah ke kabupaten baru, namun catatannya masih di kabupaten induk. Ini yang jadi masalah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian terkait pemutihan aset menjadi kewenangan BPK RI pusat, bukan BPK Perwakilan di daerah.
“BPK Perwakilan tidak punya kewenangan melakukan pemutihan. Itu harus dari BPK RI. Karena itu kami diminta membantu menyampaikan agar proses pemutihan segera dilakukan,” bebernya.
“Jika tidak diselesaikan, masalah pencatatan aset ini dapat terus mempengaruhi penilaian opini BPK terhadap pemerintah daerah,” lanjutnya.

Dirinya kembali menegaskan bahwa Komite IV DPD RI akan mengawal penuh proses penyelesaian masalah aset dan administrasi tersebut ke BPK RI agar daerah tidak terus disalahkan atas aset yang sebenarnya sudah tidak berada di wilayah kewenangan mereka.
“Kami akan menyampaikan hal-hal yang membutuhkan keputusan pusat, terutama pemutihan aset, supaya kabupaten/kota dan provinsi dapat opini yang baik ke depannya,” tegasnya.
Kunker Komite IV DPD RI ini diharapkannya dapat menjadi momentum bagi Papua Barat Daya dalam membenahi tata kelola keuangan, terutama bagi daerah yang baru terbentuk atau baru dimekarkan.
“Kami harap tahun-tahun ke depan Papua Barat Daya semakin baik dalam pemeriksaan BPK,” tandasnya. (*)
Tidak ada komentar