Sorong Today – Kepala Suku Sejarah Masirawi, Serphius M. mendesak pemerintah Kabupaten Manokwari untuk segera mengeluarkan izin tambang rakyat.
Permintaan ini disampaikan dalam sebuah deklarasi yang menegaskan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin serta pembentukan Satgas terpadu untuk pengawasan tambang rakyat.
Deklarasi tersebut jug berisi komitmen percepatan perubahan tata ruang wilayah agar pertambangan rakyat dapat difasilitasi secara legal.
Surat deklarasi ini telah ditandatangani oleh para pemangku kepentingan, termasuk TNI-Polri, DPRK, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), tokoh adat, pemilik hak ulayat, hingga pelaku usaha tambang.
Dalam wawancara, Jumat (3/10/25), Serphius menjelaskan bahwa sesuai dengan surat deklarasi yang telah ditandatangani, masyarakat Masirawi sangat berharap pemerintah kabupaten segera mengeluarkan izin tambang rakyat.
“Kami tidak bisa menahan terlalu lama karena hidup dan makan sehari-hari kami bergantung pada hasil tambang,” ujarnya.
Serphius juga menegaskan bahwa izin tambang rakyat sebenarnya sudah pernah dikeluarkan oleh kementerian pada tahun 2020 dengan cakupan wilayah Kota dan Provinsi.
Ia menyebutkan bahwa wilayah Masirawi bukanlah wilayah tambang ilegal, melainkan merupakan tambang rakyat yang sah dan memiliki dokumen pendukung.
“Kami meminta agar pemerintah segera mengeluarkan izin, jangan sampai terlalu lama. Penertiban yang berjalan saat ini terlalu lama dan sangat berdampak pada ekonomi kami, apalagi menjelang Natal,” terangnya.
Meski begitu, Serphius menegaskan bahwa masyarakat selalu mengikuti aturan hukum positif sekaligus menghormati hukum adat istiadat setempat. Namun, apabila izin tambang rakyat tidak kunjung diterbitkan, masyarakat akan mengambil langkah aksi demonstrasi sebagai bentuk protes.
Pertemuan deklarasi yang berlangsung ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari TNI-Polri, DPRK, MRPB, tokoh adat, pemilik hak ulayat, hingga pelaku usaha tambang, menandai langkah penting dalam penyelesaian permasalahan tambang rakyat di wilayah tersebut. (*)
Tidak ada komentar