Sorong Today, Sorong – Pelaku penikaman yang menewaskan Fita Rusniar Manibui (23) dan menyebabkan Tommy Reggoy (23) meninggal dunia akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Terduga pelaku berinisial YT ditangkap oleh Tim Gabungan pada Rabu malam (4/2/2026), kurang dari 24 jam setelah peristiwa tragis tersebut terjadi.
Aksi penikaman itu berlangsung di Kompleks Jalan Nuri, Kota Sorong, pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIT. Dalam kejadian tersebut, Fita Rusniar Manibui dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk yang dialaminya.
Sementara korban lainnya, Tommy Reggoy, sempat dilarikan ke RSUD Sele Be Solu untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah berjuang melawan luka yang dideritanya, Tommy menghembuskan napas terakhir pada Rabu malam sekitar pukul 19.12 WIT.
Jenazah almarhum Tommy kemudian diarak oleh pihak keluarga menuju rumah duka di Komplek Rufei, Distrik Sorong Barat, diiringi suasana duka mendalam dari keluarga, kerabat, dan masyarakat sekitar.
Paman korban Tommy Reggoy, Fernando Genuni menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian atas kerja cepat dalam mengungkap dan menangkap pelaku.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolresta Sorong Kota dan seluruh jajarannya, khususnya personel Polresta Sorong Kota. Sejak kejadian, mereka sudah bekerja hingga malam ini dan berhasil menangkap pelaku utama beserta barang bukti,” ujar Fernando Genuni, Kamis dini hari (5/2/2026).
Fernando menegaskan bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polresta Sorong Kota dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan adil.
“Kami dari pihak keluarga hanya menginginkan keadilan yang seadil-adilnya. Proses ini kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polresta Sorong Kota. Saya percaya penyidik akan bekerja secara profesional,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, dirinya menyampaikan permohonan maaf apabila dalam suasana duka sempat terjadi hal-hal yang kurang berkenan di tengah masyarakat, serta memastikan keluarga korban akan tetap mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai ke titik akhir di Pengadilan Negeri Sorong. Kami pastikan tidak akan ada tindakan anarkis. Semua kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ucapnya.
Terkait tuntutan hukum terhadap pelaku, pihak keluarga korban melalui kuasa hukum menyatakan keinginan agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau bisa hukuman maksimal. Bahkan kalau memungkinkan, hukuman mati. Ini merupakan hak kami sebagai keluarga korban dan akan kami kaji serta sampaikan secara resmi kepada penyidik,” ungkap kuasa hukum keluarga korban.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku YT, termasuk pendalaman motif dan peran pelaku, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya. (*)
Tidak ada komentar