Sorong Today, Sorong – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Focus Group Discussion (FGD) fasilitasi kepentingan masyarakat adat dalam pelaksanaan penanaman modal kewenangan provinsi bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Rabu (3/12/2025).
Dengan mengusung tema “Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Investasi Berkeadilan untuk Mendukung Visi Pembangunan Papua Barat Daya yang Maju, Mandiri dan Sejahtera Berbasis Ekonomi Lokal”, FGD menghadirkan unsur pemerintah, tokoh adat, akademisi, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta lembaga pendamping masyarakat adat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan (Ekbang) George Yarangga mewakili Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu.
Pembukaan ditandai dengan penabuhan tifa bersama sebagai simbol komitmen penguatan peran adat dalam pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekbang PBD George Yarangga menegaskan bahwa forum ini memiliki posisi strategis dalam kerangka implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang memberikan ruang luas bagi Orang Asli Papua (OAP).
“Pelaksanaan FGD ini sangat penting dan strategis. Kehadiran UU Otsus memberikan ruang lebih besar bagi OAP untuk terlibat aktif dan memperoleh manfaat nyata dari pembangunan, termasuk di bidang investasi,” tegas Staf Ahli Gubernur Bidang Ekbang PBD George Yarangga.
Ia menyebut, pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya berfokus pada peningkatan angka investasi, melainkan harus memastikan masyarakat adat menjadi bagian dari proses dan penerima manfaat.
“Investasi harus berjalan berkeadilan, menghormati hak masyarakat hukum adat, serta selaras dengan keberlanjutan sosial, budaya, dan lingkungan,” ucapnya.
Dirinya berharap FGD mampu menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat kebijakan daerah dan mengakselerasi pembangunan di provinsi ke-38 di Indonesia itu.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya, Menase Jitmau dalam pemaparannya menjelaskan bahwa FGD ini merupakan tindak lanjut amanat UU Otonomi Khusus Papua yang mengharuskan pelibatan masyarakat adat secara substansial dalam pengelolaan sumber daya dan investasi.
“FGD ini menjadi wadah dialog terbuka untuk menghimpun pandangan sekaligus merumuskan kebijakan yang memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam sistem investasi daerah,” ujar Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya, Menase Jitmau.
Ia menerangkan dasar hukum penyelenggaraan FGD antara lain yakni UU Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021), UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Dokumen perencanaan daerah (RPJMD, Renstra DPMPTSP, dan Rencana Pembangunan Berbasis Potensi Lokal)
Dirinya memaparkan bahwa pembahasan FGD mencakup sejumlah isu strategis, diantaranya yakni penguatan hak ulayat dalam kebijakan Otsus, implementasi prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) dalam investasi, tantangan investasi di wilayah adat, peran pemerintah sebagai fasilitator dan mediator, kemudian model kemitraan investasi yang adil dan berkelanjutan serta strategi integrasi potensi lokal dalam penanaman modal.
“Melalui proses diskusi ini, DPMPTSP berharap hadir rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi rujukan penyusunan arah penanaman modal berbasis nilai adat dan keberpihakan kepada OAP,” imbuhnya.
DPMPTSP PBD menargetkan beberapa output konkret dari kegiatan ini, seperti rumusan rekomendasi kebijakan fasilitasi investasi berbasis hak adat, identifikasi masalah dan solusi implementatif terkait investasi di wilayah adat, draft model kemitraan inklusif antara investor dan masyarakat adat hingga notulen resmi untuk tindak lanjut kebijakan daerah.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat harmonisasi antara investasi dan nilai adat, memastikan keberpihakan kepada OAP serta mendukung visi Papua Barat Daya yang maju, mandiri, dan sejahtera berbasis ekonomi lokal,” tandasnya. (*)
Tidak ada komentar