Sorong Today, Sorong – Kegiatan Diseminasi Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) resmi digelar disalah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (28/11/2025).
Program ini diinisiasi oleh Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kemenparekraf/Bekraf.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung melalui kolaborasi antara Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf, Komisi VII DPR RI, serta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispora Parekraf) PBD.
Kepala Dispora Parekraf PBD Yusdi Lamatenggo dalam sambutannya menegaskan pentingnya pelaku UMKM memahami dan mendaftarkan kekayaan intelektual atas produk mereka.
Ia menilai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bukan hanya perlindungan hukum, namun turut menjadi jalur memperluas peluang usaha.
“Kita bersama sekarang bagaimana perkayaan ini kita dorong sama-sama. Apalagi nanti ibu-ibu semua kalau sudah punya KI, sudah punya hak cipta, punya kekayaan yang luar biasa. Itu nanti memperdapatkan kesempatan KUR,” ujar Kepala Dispora Parekraf PBD Yusdi Lamatenggo.
Yusdi menjelaskan bahwa pemerintah secara rutin memberikan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki HKI. Selain pendampingan, pelaku usaha juga memiliki kesempatan mendapatkan fasilitas pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurutnya, pendaftaran HKI menjadi aspek fundamental perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
“Produk bapak-ibu semua yang sudah ada itu tidak bisa lagi dipakai semena-mena oleh orang lain. Ini sudah paten, diakui. Kalau ada yang pakai merek makanan ibu lalu dipakai orang lain, ini bisa ditindak,” tegasnya.
Kemudian, Anggota Komisi VII DPR RI Rico Sia menyampaikan harapannya agar kegiatan ini mampu meningkatkan literasi kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif, masyarakat adat dan UMKM Papua Barat Daya.
“Saya berharap dapat terwujud beberapa hal penting yakni meningkatkan literasi kekayaan intelektual, penguatan kolaborasi pusat dan daerah serta terciptanya produk kreatif daerah yang berdaya saing serta terlindungi secara hukum,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Rico Sia.
Rico menekankan bahwa HKI kini menjadi aspek penting dalam pengajuan kredit perbankan.
“Menteri UMKM sudah meminta kepada kami untuk melaporkan apabila ada bank yang tidak memfasilitasi pelaku usaha yang sudah punya HKI. Artinya HKI ini sangat penting sebagai syarat pengajuan kredit,” tegasnya.
Dirinya mengapresiasi setinggi-tingginya atas antusiasme peserta yang hadir serta berperan aktif dalam mendorong peningkatan kolaborasi lintas lembaga dan komunitas lokal.
Kegiatan diseminasi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Papua Barat Daya.
Dengan semakin banyaknya pelaku UMKM yang mendaftarkan hak cipta, merek, hingga kekayaan budaya, pemerintah menilai daya saing produk lokal akan meningkat dan peluang pasar semakin terbuka.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu tulang punggung peningkatan pendapatan masyarakat sekaligus menjaga warisan budaya lokal. (*)
Tidak ada komentar