Sorong Today — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sorong Selatan berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika yang diduga membawa barang haram dari Jayapura menuju Kota Sorong.

Penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan sepanjang periode April hingga Juli 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Roii Molle, S.IK, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Sorong Selatan, Selasa (22/7/1025).

Kapolres didampingi oleh jajaran Satresnarkoba, Kasi Propam, dan Kaswas Polres Sorong Selatan.
Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan bahwa tiga orang pelaku berinisial IS, KA, dan HK diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Barang bukti yang disita di antaranya narkotika jenis sabu seberat 23,6 gram terdiri dari dua paket masing-masing 17,81 gram dan 5,8 gram, serta ganja kering seberat 3,318 kilogram.
“Ketiga tersangka saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh tim Satresnarkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditambah sepertiga.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda di Sorong Selatan, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.
“Upaya ini merupakan bagian dari mendukung program nasional Asta Cita yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Ia pun menegaskan komitmennya bahwa Polres Sorong Selatan tidak akan berhenti menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.