Sorong Today – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menunjukkan perannya dalam memberikan jaminan layanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat, termasuk bagi ibu hamil.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menegaskan bahwa seluruh tahapan layanan kehamilan mulai dari pemeriksaan rutin hingga persalinan ditanggung penuh oleh Program JKN, asalkan status kepesertaan aktif dan prosedur pelayanan dipatuhi.
Layanan ini dapat diakses di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, maupun praktik dokter mandiri yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Manfaat yang dijamin antara lain adalah pemeriksaan kehamilan secara rutin, persalinan normal, tindakan medis bila ada komplikasi, hingga perawatan bayi baru lahir dengan indikasi medis. Tujuannya adalah memastikan ibu dan bayi mendapatkan layanan kesehatan yang optimal sejak awal kehamilan hingga pasca melahirkan,” ujar Pupung, Kamis (17/07).
Menurut Pupung, peserta JKN berhak atas enam kali pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC). Pemeriksaan dilakukan satu kali pada trimester pertama oleh dokter dengan layanan ultrasonografi (USG), dua kali pada trimester kedua oleh dokter atau bidan, dan tiga kali pada trimester ketiga, salah satunya oleh dokter dengan pemeriksaan USG.
Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan jaminan layanan pasca persalinan atau Postnatal Care (PNC), meliputi tiga kali kunjungan untuk ibu dan bayi, serta satu kunjungan tambahan bagi ibu nifas. BPJS Kesehatan juga menanggung layanan Keluarga Berencana (KB) seperti pemasangan dan pencabutan IUD dan implan, suntik KB, hingga tindakan KB mantap, selama sesuai dengan indikasi medis.
“Semua manfaat tersebut bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN selama prosedur dan indikasi medis terpenuhi. Peserta harus memastikan kepesertaan aktif dan mengikuti alur pelayanan. Dengan begitu, seluruh layanan yang dijamin bisa diakses tanpa biaya tambahan,” jelas Pupung.
Lebih lanjut, Pupung menjelaskan bahwa proses pelayanan persalinan dimulai dari kunjungan ke FKTP tempat peserta terdaftar. Jika ditemukan komplikasi atau kondisi medis tertentu, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit. Sementara dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu membawa surat rujukan.
“Dalam kondisi seperti perdarahan, ketuban pecah dini, atau tanda bahaya lainnya, peserta tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan selama status kepesertaan aktif dan sesuai ketentuan medis,” tambahnya.
Salah satu peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK), Rosina Sira (31), mengungkapkan rasa syukurnya setelah menjalani persalinan keempatnya di salah satu rumah sakit di Kota Sorong. Rosina mengalami kontraksi hebat dan langsung dibawa ke IGD oleh keluarganya. Tanpa proses yang berbelit, ia segera mendapatkan penanganan medis.
“Saya ke IGD rumah sakit dan langsung diperiksa oleh petugas. Keluarga saya hanya diminta KTP dan saya langsung ditangani. Untung saja status kepesertaan saya aktif, prosesnya mudah dan cepat,” ujar Rosina.

Ia menambahkan bahwa semua persalinan anaknya dari pertama hingga keempat telah menggunakan layanan JKN, dan selama itu pula ia tidak pernah dipungut biaya.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Walaupun saya peserta PBI yang iurannya dibayarkan pemerintah, saya tidak merasa dibedakan. Pelayanan yang saya terima tetap baik dan profesional,” tutupnya.
Program JKN terus berupaya menghadirkan layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan menjaga status kepesertaan aktif, peserta dapat menikmati berbagai manfaat layanan kesehatan secara optimal tanpa khawatir akan beban biaya.