Sorong Today – Dewan Pers meminta seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memahami dan menghormati kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas menyampaikan informasi kepada publik.
Penegasan ini diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Dewan Pers terkait penanganan sengketa pers.
Ahli Hukum Dewan Pers, Hendrayana, S.H., M.H, mengatakan dengan adanya MoU tersebut, mekanisme penanganan sengketa pers sudah jelas. Setiap laporan sengketa pers ke kepolisian harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
“Apabila terjadi sengketa pers yang dilaporkan ke Kepolisian, maka aparat penegak hukum wajib berkoordinasi lebih dulu dengan Dewan Pers,” ujarnya usai menjadi pemateri Seminar HUT JMSI ke-6 bertema Peran Pers Menopang Indonesia Emas Berbasis Penghormatan Terhadap HAM di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap penyelidikan Dewan Pers akan memfasilitasi pemberian keterangan ahli. Mekanisme tersebut sebenarnya telah berjalan, meski di beberapa daerah masih menghadapi kendala koordinasi.
Menurut Hendrayana, jika perkara benar-benar merupakan produk kerja jurnalistik, maka penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers sesuai Undang-undang Pers. Namun, apabila kasus tersebut di luar kerja jurnalistik, penanganannya akan mengikuti mekanisme hukum lain.
Hendrayana menambahkan, Dewan Pers memiliki standar jelas terkait wartawan dan perusahaan pers profesional sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2004, mulai dari berbadan hukum, struktur organisasi yang jelas, hingga tidak adanya rangkap kepentingan.
Saat ini terdapat 11 organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya JMSI dan AMSI, yang seluruhnya merupakan organisasi perusahaan pers.
Menutup kegiatan seminar, Hendrayana menyampaikan harapannya agar JMSI terus konsisten menjunjung tinggi profesionalisme, kode etik jurnalistik, serta mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Undang-undang Pers, bukan jalur pidana.
Tidak ada komentar