Sorong Today, Sorong – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi media bertajuk “Optimalisasi Tata Kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat Daya: Menjawab Tantangan, Meraih Harapan” bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Kamis (18/12/2025).
Diskusi ini bertujuan mendorong perbaikan tata kelola dana Otsus Papua Barat Daya agar lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria menegaskan bahwa koordinasi dan peningkatan kompetensi pemerintah daerah menjadi kunci untuk menjembatani berbagai hambatan (bottleneck) dalam pengelolaan dana Otsus di Papua Barat Daya.
“Koordinasi dan kompetensi ini penting untuk menjembatani kendala-kendala di lapangan, khususnya dalam perbaikan tata kelola dana Otsus,” ujar Dian Patria.
Dian mengungkapkan, dari enam kabupaten/kota di Papua Barat Daya, hanya Kota Sorong yang telah menjadikan dana Otsus sebagai bagian dari rencana anggaran dan program, serta menyerahkan dokumen APBD untuk direviu oleh pemerintah provinsi.
Namun demikian, Dian mengapresiasi langkah Provinsi Papua Barat Daya yang menjadi satu-satunya dari enam provinsi di Tanah Papua yang APBD-nya telah dibahas di Kementerian Dalam Negeri.
“Artinya ada kemajuan di tingkat provinsi, tapi di sisi lain masih ada masalah serius, mulai dari keterlambatan RAPBD hingga tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa),” jelasnya.
Menurut Dian, Silpa dana Otsus Papua Barat Daya pada tahun 2023 tercatat lebih dari Rp300 miliar, bahkan pada tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp500 miliar. Kondisi ini dinilai ironis, mengingat masih tingginya angka kemiskinan di wilayah tersebut.
“Anggaran kita dipotong, tapi dana yang ada justru dibiarkan jadi Silpa. Padahal masyarakat masih miskin, bahkan angkanya hampir dua kali lipat dari rata-rata nasional,” tegasnya.
Ia menyebutkan, tingkat kemiskinan nasional berada di kisaran 8,5 persen, sementara di Papua Barat Daya mencapai sekitar 17 persen. Situasi ini semakin memprihatinkan karena masih adanya potensi kebocoran pendapatan daerah.
Dalam diskusi tersebut, KPK menyampaikan tiga arahan utama untuk memperbaiki tata kelola dana Otsus di Papua Barat Daya.
Pertama, disiplin dalam perencanaan dan kepatuhan terhadap jadwal. Dian menyoroti banyaknya daerah yang terlambat menggelar Musrenbang dan menyusun RAPBD.
“Musrenbang seharusnya selesai sebelum Maret, RAPBD paling lambat April. Ini belum satu pun yang tepat waktu. Ada apa? Apakah ada masalah nonteknis? Ini yang tidak kita inginkan,”tuturnya.
Kedua, penerapan tagging dana Otsus melalui integrasi sistem. Dana Otsus akan diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan dan SIKP3, sehingga data cukup diinput sekali dan langsung terkunci.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi intervensi di tengah jalan. Prosesnya bisa dilacak dari awal sampai proyek jadi. Nantinya akan ada dashboard publik agar masyarakat dan media bisa ikut mengawasi,” imbuhnya.
Ketiga, memastikan dana Otsus benar-benar diperuntukkan bagi Orang Asli Papua. Untuk itu, KPK menekankan pentingnya satu data OAP yang akurat dan disepakati bersama.
Dian mengungkapkan, saat ini data OAP masih berbeda-beda antara Dukcapil, BPS, Bapperida, dan instansi lainnya. Perbedaan definisi dan klasifikasi menyebabkan program Otsus berpotensi tidak tepat sasaran.
“Kita perlu data yang jelas dan disepakati bersama. Siapa OAP, berapa jumlahnya, alamatnya di mana. Ini harus segera ditetapkan, paling lambat Maret,” paparnya.
KPK mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPS, Bapperida, dan Dukcapil, duduk bersama untuk membangun satu data Papua Barat Daya.
“Kalau datanya sudah jelas, programnya tepat, sistemnya kuat, dan diawasi publik, maka dana Otsus benar-benar bisa menjawab harapan masyarakat Papua,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar