Sorong Today – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali membuktikan perannya sebagai penopang utama akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk peserta dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Salah satunya dirasakan oleh Irene Kafiar (26), peserta PBI yang harus menjalani operasi dan perawatan inap tanpa mengeluarkan biaya sedikit pun.
Irene menceritakan bahwa keluhan pada tubuhnya membuat ia memutuskan untuk memeriksakan diri ke puskesmas. Setelah melalui pemeriksaan, dokter menyampaikan bahwa ia harus segera menjalani operasi dan memberikan rujukan ke rumah sakit untuk tindakan lanjutan.
“Awalnya ada keluhan pada tubuh saya, lalu saya ke puskesmas untuk berobat. Dokter periksa dan bilang saya harus dioperasi, kemudian diberikan rujukan ke rumah sakit,” ungkapnya.
Sesampainya di rumah sakit, Irene menerima proses pelayanan yang dinilai sangat baik dan lancar. Ia menjalani rawat inap lebih dari tiga hari hingga kondisi tubuhnya membaik pascaoperasi. Seluruh kebutuhan medisnya, mulai dari konsultasi dokter, tindakan operasi, perawatan kamar, hingga obat-obatan, ditanggung sepenuhnya oleh Program JKN.
“Saya sudah dirawat lebih dari tiga hari dan tidak ada biaya yang saya keluarkan. Semua ditanggung BPJS, jadi tidak benar kalau dibilang ada batasan hari rawat inap. Semua sesuai kebutuhan medis,” jelas Irene.
Selain mendapatkan pelayanan medis yang optimal, Irene juga merasakan keramahan dan profesionalisme tenaga kesehatan. Menurutnya, petugas administrasi, perawat, dan dokter memberikan pelayanan yang memudahkan dan membuatnya merasa nyaman selama masa pemulihan.
“Administrasi dan dokter di rumah sakit sangat ramah. Saya dilayani dengan baik dari awal sampai sekarang. Tidak ada yang dipersulit,” tambahnya.
Sebagai peserta JKN PBI, Irene mengaku sangat bersyukur karena seluruh iuran kepesertaannya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini sangat membantunya, terlebih ketika ia harus menjalani tindakan medis yang biayanya tidak sedikit apabila dilakukan secara mandiri.
Program JKN memastikan bahwa pelayanan rawat inap tidak dibatasi jumlah harinya selama tindakan tersebut berdasarkan indikasi medis. Peserta hanya perlu mengikuti prosedur yang berlaku, seperti berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan mengikuti alur rujukan.
Melalui pengalamannya, Irene berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjadi peserta JKN dan tidak ragu memanfaatkan haknya ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar terkait BPJS Kesehatan.
“Saya bersyukur ada Program JKN. Program ini sangat membantu, apalagi untuk masyarakat yang kurang mampu di luar sana. Saya harap semakin banyak masyarakat bisa paham dan memanfaatkan layanan yang sudah disediakan ini,” tutup Irene. (*)
Tidak ada komentar